Konten dari Pengguna

Pentingnya UU ITE

Yadie MDR
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta.
21 Oktober 2021 6:40 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yadie MDR tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UU ITE. Foto: Suryadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UU ITE. Foto: Suryadi
ADVERTISEMENT
Pada zaman sekarang semuanya serba gampang dan simpel, apalagi ditambah dengan adanya internet yang menambah kemudahan dalam aktivitas hidup sekarang, internet memberikan jalan yang bisa menyatukan orang dari jauh dalam waktu yang sama, semua aktivitas semakin efisien dan praktis tanpa harus bergerak dari tempat kita sudah bisa melakukan banyak aktivitas.
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi berpotensi membawa banyak perubahan pada masyarakat umum, sebagai pengguna aktif internet kita harus dapat menggunakan secara sehat. Harus ada peran aktif dari masyarakat yang mempunyai peran penting dalam membentuk budaya digital yang sehat, akses media sosial harus dapat dikendalikan dengan baik dengan kemampuan membedakan konten yang baik dan tidak.
Coba lihat lagi bagaimana internet sekarang ini, yang memang memberikan kemudahan untuk mengakses informasi dengan cepat dan mudah, tetapi ingat dari kemudahan itu ada sisi lain yang tidak baik jika pengguna semakin liar dan tidak bisa mengendalikan dapat menyebabkan keluar dari batas kebiasaan dan akan memunculkan konflik atau perundungan di tengah masyarakat.
Bayangkan saja jika masyarakat tidak dapat mengendalikan media sosial dengan baik pasti banyak provokatif, ujaran kebencian, dan berita hoaks yang tidak bisa dicegah.
ADVERTISEMENT
Kita lihat perkembangan konflik saat ini yang sudah menjadi-jadi dan bentuknya makin bervariasi bahkan bisa menyebabkan awal mula dari tindak kekerasan. Tetapi yang lebih menarik sekarang ini adalah konflik sosial dapat dengan mudah dipraktikkan dengan menyerang siapa pun dan dimanapun tanpa ada pembatas waktu melalui internet.
Yang sering terjadi pada tahun 2021 dan menjadi momok perhatian dari semua persoalan adalah Cyber bullying yang sampai sekarang masih merajalela menguasai media sosial dan sudah banyak menelan korban terlebih pada saat pandemi Covid—19 yang semua aktivitas dilakukan secara online yang menyebabkan tingkat bullying semakin bertambah.
Sebenarnya bentuk dari Cyber bullying adalah penindasan yang berbentuk mengejek, berkomentar kasar, menyebarkan kebohongan dan rumor maupun ancaman atau berbentuk komentar yang agresif yang disebarkan lewat media, seperti chat room, Website dan yang paling banyak di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Beberapa tahun akhir-akhir ini kita sering melihat maraknya dan beraninya oknum konflik dengan kekerasan yang sebagian besar sudah terencana dan tidak lagi berbentuk konflik spontan, yang lebih menarik lagi pelaku konflik akhir-akhir ini sudah berjumlah besar.
Motif konflik sudah semakin melebar mulai dari cara bertahan hidup sampai pada cara melipat gandakan harta, rasa kecewa sampai balas dendam atau penyebaran hoaks yang awal mula dari semua itu hanya sekadar berkomentar negative yang ujung-ujungnya semakin parah dan tidak terkendalikan, sehingga dapat dikatakan konflik dalam media sosial sekarang ini banyak yang berkaitan dengan pihak tertentu dalam masyarakat yang sikapnya saling menekan, mengancam, hingga tindakan-tindakan ekstrem.
Indonesia merupakan negara dengan kemajemukan masyarakat, dengan penduduk yang sangat banyak dengan berbagai macam suku dan agama berpotensi mengalami perubahan sosial yang spesifik dan signifikan karena semua kalangan masyarakat Indonesia sudah menggunakan media sosial sebagai sarana memperoleh dan mempublikasikan informasi pada publik selain itu masyarakat mempunyai ketergantungan pada media sosial sehingga ketergantungan itu dimanfaatkan bagi orang yang ingin mempengaruhi masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
Kemajemukan masyarakat mempunyai potensi besar munculnya konflik di media sosial. Yang paling dikhawatirkan apabila masyarakat sampai mengelompokkan diri dalam berbagai macam instansi atau organisasi sosial yang menyebabkan lahirnya berbagai aliran, selain itu masyarakat mempunyai fanatisme berlebihan dan dapat memunculkan ego sektoral yang akan menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia.
Munculnya berbagai konflik di media sosial merupakan indikator bahwa masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami keadaan negaranya sendiri yang berlatar belakang multikultural, masyarakat multikultural memang mempunyai banyak perbedaan yang seharusnya menjadi dasar mempertahankan identitas dengan menjunjung tinggi integrasi bangsa, bukan menjadi penyebab terjadinya konflik antar kelompok.
Dalam pandangan masyarakat terhadap konflik di media sosial merupakan kesalahpahaman yang sering terjadi antar dua individu atau dua kelompok sehingga dapat menyebabkan perpecahan. Semuanya itu terjadi karena ada perebutan kekuasaan, nilai, dan sumber daya yang menjadi incaran oleh individu atau kelompok untuk menyingkirkan lawannya dan menjadikan media sosial sebagai alat penyerang. Konflik yang sering terjadi meliputi konflik kelas, agama, ras artinya konflik ini timbul karena berkaitan langsung dengan fenomena sosial yang sering terjadi di masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
Semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, sepertinya membutuhkan pengawasan terhadap media sosial supaya efektif dan efisien untuk digunakan. Selain itu dalam penggunaan semua sistem baru dan berteknologi tinggi jangan sampai masyarakat diberikan kebebasan penggunaan terhadap media sosial. Salah satu cara untuk memaksimalkan dan mengawasi penggunaan media sosial adalah menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan maksimal.
Media sosial pada zaman sekarang mempunyai pengaruh yang sangat besar, yang sering terjadi adalah pengalihan isu yang memang mempunyai pengaruh dalam lingkup besar seandainya tidak diawasi dengan baik maka bagi yang menguasai media sosial sangat gampang mendapatkan keuntungan dan bisa seenaknya merugikan orang lain.
Oleh karena itu, UU ITE sangat penting untuk dipelajari dan diterapkan karena hanya UU ITE yang dapat menjaga keamanan dari kejahatan di media sosial. Semua itu dirancang untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam menggunakan media sosial. Sekarang UU ITE sudah direvisi masih banyak orang yang melanggar dan bisa kita bayangkan jika tidak ada UU ITE pasti media sosial tidak terkendali dan penuh dengan kejahatan.
ADVERTISEMENT
Untuk menjaga hal itu kita butuh kesadaran moral sebagai pengguna media sosial. Setidaknya kita harus dapat memberi kesadaran pada orang lain untuk menjaga media sosial kita agar selalu tertib. Jadi jangan sampai terlalu pasrah dan mengandalkan UU ITE tetapi kita harus dapat memperbaiki diri kita sendiri baru dapat memperbaiki lingkungan sekitar dengan itu banyak sekali jaminan yang menguntungkan dari semua pihak.