Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peran Peraturan Perundang-undangan dalam Rangka Menunjang Pelaksanaan Endemi
29 April 2022 12:53 WIB
Tulisan dari Swastika Pramesty Sawitri Arimby tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk dapat mewujudkan upaya transisi menuju endemi, pemerintah Indonesia baru-baru ini memulai untuk melonggarkan peraturan perundang-undangan seperti kebijakan karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah mendapatkan vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga. Maka karantina akan dipangkas dari lima hari menjadi tiga hari. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona. Namun, terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan berbagai kebijakan menjadi kenyataan. Diharapkan masyarakat juga dapat selalu mematuhi protokol kesehatan sehingga rencana transisi ini dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Lebih lanjut Hetifah Sjaifudian, wakil ketua Komisi X DPR RI meminta agar rencana perubahan menuju endemi terdapat aturan maupun standar negara yang disepakati dengan jelas. Selain itu, ia juga mengimbau agar aturan tersebut dapat disosialisasikan kepada semua pihak. Apa yang telah dikatakan oleh Hetifah sesuai dengan konsep bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, yaitu "Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini bermakna bahwa segala bentuk kegiatan yang dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) perlu berlandaskan pada hukum dan segala bentuk perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia".
ADVERTISEMENT
Penulis : Swastika Pramesty Sawitri Arimby (Mahasiswi Fakultas Hukum UNAIR).
Referensi :