Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menyoal Wacana Hibah Lokasi Pembuangan Sampah di Taman Nasional Kerinci Seblat
16 Februari 2023 13:28 WIB
Tulisan dari Syahrul Silmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa minggu terakhir masyarakat Kota Sungai Penuh dihebohkan dengan permasalahan penanganan persampahan, yakni penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sungai Ning Kota Sungai Penuh akibat dari kebijakan atas penetapan area Renah Padang Tinggi yang dijadikan Pemkot sebagai lokasi pembuangan akhir sampah yang diyakini juga tidak memiliki izin uji kelayakan Amdal. Penumpukan sampah yang semakin menggunung telah terjadi sejak Agustus 2022 dan harusnya berakhir 3 Februari 2023 merupakan hasil dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Sungai Penuh.
ADVERTISEMENT
Belakangan beredar informasi bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh telah memperoleh hibah penggunaan sebagian lahan Taman Nasional Kerinci Seblat sebagai lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Melalui Media Resmi akun Facebook Humas dan Protokoler Setda Kota Sungai Penuh Tanggal 9 Januari 2023 dikatakan bahwa Wali Kota Sungai Penuh menyambangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam rangka menyampaikan usulan penggunaan TNKS untuk TPA.
Merujuk pada wacana yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menjadikan Kawasan TNKS sebagai lokasi TPA justru sangat sulit untuk dapat direalisasikan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi (Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 687/KPTS-II/1989).
ADVERTISEMENT
Penggunaan kawasan TNKS sebagai tempat pembuangan sampah justru akan merusak ekosistem yang ada di dalamnya. Akan banyak Habitat lingkungan tempat tumbuhan atau satwa yang hidup dan berkembang secara alami terganggu kehidupannya. Apalagi laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat justru juga akan memengaruhi peningkatan timbunan sampah di Taman Nasional jika dijadikan tempat pembuangan akhir.
Berdasarkan data BPS Kota Sungai Penuh tahun 2021 Penduduk Kota Sungai Penuh berjumlah 97.770 Jiwa, apabila setiap orang di Kota Sungai Penuh memproduksi sampah 0.7 Kg/Orang/hari maka jumlah timbunan sampah akan terus bertambah sebanyak 68.439 ton/ hari. Dari data tersebut sudah jelas penggunaan lahan untuk TPA akan berpotensi semakin melebar setiap tahunnya, dan kerusakan lingkungan juga akan semakin meluas.
ADVERTISEMENT
Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat sendiri memiliki potensi vital bagi keseimbangan dan kelangsungan hidup manusia maupun konservasi dan pelestarian flora dan fauna. Demi usaha pengembangan dan usaha konservasi, pemerintah mengelola kawasan secara terpadu dan selaras yang sesuai dengan tujuan pembangunan nasional. Taman Nasional merupakan kawasan yang dilindungi oleh Undang-Undang, menurut Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkan bahwa tujuan pengelolaan kawasan lindung untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup.
Tujuan Pembangunan Taman Nasional Kerinci Seblat sama seperti halnya pembangunan taman nasional lainnya yaitu perlindungan proses ekologis, pengawetan keanekaragaman hayati flora dan fauna serta ekosistemnya dan untuk pemanfaatan secara lestari sumber daya alam. Dalam mewujudkan tujuan tersebut maka pembangunan Taman Nasional Kerinci Seblat telah menempuh beberapa kebijakan yaitu:
ADVERTISEMENT
1) Mengupayakan agar kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat tetap terjaga dan terjamin kelestariannya. Karena itu segala gangguan dan permasalahan yang mengancam Taman Nasional Kerinci Seblat segera dicegah dan ditanggulangi.
2) Mengupayakan agar semua jenis flora dan satwa beserta ekosistemnya terjamin keberadaanya dan secara bertahap dapat diidentifikasi dan diketahui nama dan nilai kegunaannya bagi kehidupan manusia baik untuk pengetahuan, obat-obatan, makanan dan lain-lainnya.
3) Optimalisasi pemanfaatan semua potensi yang ada agar dapat dirasakan oleh masyarakat sekitarnya khususnya dan setiap generasi manusia pada umumnya.
Di dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan, bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel).
ADVERTISEMENT
Tujuan Pembangunan Taman Nasional Kerinci Seblat sejatinya sama seperti halnya tujuan pembangunan Taman Nasional lainnya yaitu perlindungan proses ekologis, pengawetan, keanekaragaman hayati flora dan fauna, dan ekosistemnya serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.
Selain hal tersebut fungsi Taman Nasional Kerinci Seblat adalah untuk menjaga pelestarian keanekaragaman dan keunikan ekosistem alam serta pengamanan daerah resapan air yang sangat penting bagi empat Provinsi yakni, Provinsi Jambi, Sumatra Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan.
Taman Nasional Kerinci Seblat sejatinya akan sulit direalisasikan untuk dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh sebagai Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, sejatinya Taman Nasional Kerinci Seblat justru merupakan lokasi yang sangat dilindungi tujuan dan fungsi, jika wacana penggunaan Taman Nasional Kerinci Seblat terus digaungkan dan dipaksakan menjadi tempat TPA Sampah maka tidak menutup kemungkinan berakibat pada banyaknya proses ekologis, pengawetan, keanekaragaman hayati flora dan fauna, dan ekosistemnya serta pemanfaatan secara lestari akan dikorbankan dan terancam rusak, serta akan menabrak aturan hukum dan tujuan dibentuknya Taman Nasional itu sendiri, serta akan menabrak aturan hukum dan tujuan awal dibentuknya Taman Nasional. Taman Nasional justru dibentuk dengan tujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan.
ADVERTISEMENT