Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Taman Nasional Kerinci Seblat Sebagai Penyangga Kehidupan
14 Februari 2023 18:34 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Syahrul Silmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
ADVERTISEMENT
Taman nasional merupakan salah satu kawasan konservasi yang mempunyai fungsi dan peranan yang paling lengkap jika dibandingkan dengan kawasan konservasi lainnya. Taman Nasional mempunyai fungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan keanekaragaman hayati dan ekosistem serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan Taman Nasional terbesar di Sumatra dan nomor dua terbesar di Indonesia, yang memiliki kekhasan dalam kekayaan keanekaragaman flora dan fauna, di mana berfungsi sebagai pengendali erosi banjir dan merupakan sumber dan dinyatakan sebagai paru-paru dunia.
ADVERTISEMENT
Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat memiliki potensi vital bagi keseimbangan dan kelangsungan hidup manusia maupun konservasi dan pelestarian flora dan fauna. Demi usaha pengembangan dan usaha konservasi, pemerintah mengelola kawasan secara terpadu dan selaras yang sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
Asas pembangunan kehutanan adalah kelestarian dan manfaat yang progresif. Hal ini dapat pula diklasifikasikan sebagai pembangunan kehutanan yang berorientasi tata lingkungan hidup manusia.
Atas dasar dan orientasi itu tujuan yang akan dicapai dalam pembangunan kehutanan adalah manfaat yang sebesar-besarnya secara serba guna dan lestari,baik langsung maupun tidak langsung, dalam usaha turut membangun masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Taman Nasional merupakan kawasan yang dilindungi oleh Undang-Undang, menurut Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkan bahwa tujuan pengelolaan kawasan lindung untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
Tujuan Pembangunan Taman Nasional Kerinci Seblat sama seperti halnya pembangunan taman nasional lainnya yaitu perlindungan proses ekologis, pengawetan keanekaragaman hayati flora dan fauna serta ekosistemnya dan untuk pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka pembangunan Taman Nasional Kerinci Seblat menempuh beberapa kebijakan. Pertama mengupayakan agar kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat tetap terjaga dan terjamin kelestariannya. Karena itu segala gangguan dan permasalahan yang mengancam Taman Nasional Kerinci Seblat segera dicegah dan ditanggulangi.
Kedua, mengupayakan agar semua jenis flora dan satwa beserta ekosistemnya terjamin keberadaanya dan secara bertahap dapat diidentifikasi dan diketahui nama dan nilai kegunaannya bagi kehidupan manusia baik untuk pengetahuan, obat-obatan, makanan dan lain-lainnya.
Ketiga, optimalisasi pemanfaatan semua potensi yang ada agar dapat dirasakan oleh masyarakat sekitarnya khususnya dan setiap generasi manusia pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Selain apa yang disebutkan di atas bahwa fungsi dari Taman Nasional Kerinci Seblat adalah untuk menjaga pelestarian keanekaragaman dan keunikan ekosistem alam serta pengamanan daerah tangkapan air yang sangat penting bagi empat wilayah provinsi yaitu Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Bengkulu.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
Dalam upaya mencapai tujuan pengelolanya, maka kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dibagi ke dalam beberapa kawasan sistem pengelolaannya didasarkan pada zonasi terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan dan zona lain yang sesuai dengan fungsi dan kondisinya.
ADVERTISEMENT
Dalam pengelolaan Taman Nasional Kerinci Seblat pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menyerahkan kepada Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) untuk mengatur dan mengelolanya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 901/Kpts.II/1999.
Balai Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan unit pelaksana teknis di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya dan Ekosistem yang diberi tugas melaksanakan pengelolaan, pengurusan, pengusahaan dan perlindungan hutan di wilayah kerjanya. Wilayah kerjanya berada di empat provinsi di Sumatera yakni Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Bengkulu.