Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tumpukan Sampah di Renah Padang Tinggi: Ketidaksiapan Pemda, Korbankan Warga
7 Februari 2023 15:43 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Syahrul Silmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beban yang ditimbulkan akibat perkembangan wilayah Kota Sungai Penuh, Jambi, memberikan dampak terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Beban berat tersebut adalah persoalan sampah di Kota Sungai Penuh yang tak kunjung usai dan belum menemukan penanganan serta pengelolaan sampah yang tepat. Padahal, sampah adalah ancaman serius bagi kelangsungan hidup masyarakat. Bila tidak dikelola dengan baik oleh pemda, maka beberapa tahun mendatang masyarakat akan hidup bersama tumpukan sampah.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, penggunaan lokasi pembuangan sampah oleh pemerintah daerah secara sementara justru akan mengakibatkan persoalan-persoalan baru yang akan mengancam kelestarian lingkungan. Apalagi penggunaan lahan oleh pemerintah sebagai lokasi pembuangan sampah saat ini tidak memilik AMDAL. Ditambah peningkatan jumlah sampah yang tidak diikuti dengan perbaikan dan peningkatan sarana prasarana pengelolaan sampah akan menjadi semakin kompleks, antara lain timbunan-timbunan sampah akan menimbulkan berbagai penyakit di lingkungan sekitar.
Padahal mewujudkan lingkungan yang bersih dari sampah demi terciptanya kehidupan yang sehat dan nyaman adalah hal yang sangat penting dan mutlak dilindungi dan dijaga oleh pemerintah. Hal ini sebagaimana diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercantum dalam Pasal 28 huruf H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan. Tapi yang terjadi di Kota Sungai Penuh justru pemerintah mengorbankan masyarakat dalam menerapkan kebijakan penanganan sampah melalui penggunaan lahan yang tidak tepat.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya setiap pembangunan menyebabkan terjadinya perubahan lingkungan. Dampak pembangunan ini ada yang bersifat positif maupun negatif. Oleh karena itu, setiap rencana pembangunan perlu disertai dengan wawasan jauh ke depan tentang perkiraan timbulnya dampak tersebut. Wawasan ini diterapkan dengan mengadakan analisis perkiraan dampak penting terhadap komponen lingkungan fisik, kimia, biologi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat. Analisis tersebut harus dilakukan secara terperinci tentang dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul, sehingga sejak dini dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulanginya.
Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
ADVERTISEMENT
Menurut Emil Salim dalam bukunya yang berjudul Lingkungan Hidup dan Pembangunan, definisi umum tentang Amdal yaitu:
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa;
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
a. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
b. Luas wilayah penyebaran dampak
c. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
d. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak.
e. Sifat kumulatif dampak.
ADVERTISEMENT
f. Berbalik atau tidakberbaliknya dampak.
g. Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas:
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan.
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya.
ADVERTISEMENT
6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik.
7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati.
8. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
9. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Kebijakan pemerintah sedianya dibentuk untuk mengatasi banyak masalah, termasuk masalah lingkungan. Namun sebaliknya, kebijakan penanganan permasalahan sampah yang dilakukan oleh pemerintah Kota Sungai Penuh justru memicu dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat. Pemangku jabatan harusnya memperhitungkan dampak negatif dan berusaha untuk menekannya menjadi sekecil-kecilnya. Penanganan persoalan sampah harusnya berpijak pada wawasan lingkungan, melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) merupakan salah satu alat dalam upaya dilakukannya pembangunan berwawasan lingkungan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Kegunaan AMDAL, khususnya dalam usaha menjaga kualitas lingkungan adalah:
a. Mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tidak rusak, terutama sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui.
b. Menghindari efek samping dari pengolahan sumber daya terhadap sumber daya alam lainnya, proyek-proyek lain dan masyarakat agar tidak timbul pertentangan-pertentangan.
c. Mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran, misalnya timbulnya pencemaran air, udara, tanah, kebisingan dan sebagainya sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
d. Agar dapat diketahui manfaat yang berdayaguna dan berhasil guna bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Sebagai kajian kelayakan lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan yang prosesnya melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sangat berguna bagi :
ADVERTISEMENT
1. Pemerintah
a. Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha atau kegiatan
b. Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah
c. Untuk mencegah agar potensi sumber daya alam di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
2. Masyarakat
a. Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi
b. Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kegunaan akibat adanya suatu kegiatan
c. Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
Salah satu fungsi penggunaan Amdal adalah sebagai acuan dalam pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilakukan, apalagi pelaksanaan kebijakan yang sedang dijalankan justru berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan itu sendiri bahkan kehidupan masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
Justru dengan adanya persoalan penanganan persampahan dengan cara “penggunaan sementara sebagai lokasi pembuangan akhir sampah” jika terus dilakukan dengan pola seperti ini dikhawatirkan akan banyak titik-titik penumpukan sampah yang justru akan mengabaikan kelestarian lingkungan serta berpotensi menimbulkan lebih banyak dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak sehat.
Perlu penanganan yang tepat dan terukur oleh pemangku jabatan dalam mengatasi persoalan penanganan sampah yang ada di Kota Sungai Penuh. Melihat berbagai pemaparan di atas dan fakta yang terjadi di lapangan secara langsung, kebijakan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mengatasi persoalan persampahan justru mengabaikan dan mengorbankan masyarakat sekitar akan dampak penggunaan lahan sebagai lokasi pembuangan akhir yang tak memiliki kelengkapan Amdal.