Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Covid-19 Memaksa ASN Menjadi Content Creator
22 Juli 2021 9:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari syaiful azhary tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Siap tidak siap pandemi Covid-19 memberikan tantangan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) khususnya humas pemerintah untuk kreatif dalam platform media sosial pribadi maupun menjalankan peran sebagai admin media sosial resmi instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Penulis yang berprofesi sebagai ASN maupun rekan rekan ASN lain dipaksa harus bisa menjadi content creator dadakan yang bisa mencuri perhatian publik. Sebagai humas pemerintah, penulis melihat tuntutan yang lebih berat bagi humas pemerintah khususnya di saat pandemi Covid-19 ini dalam menyusun strategi komunikasi instansi pemerintah di media sosial. ASN harus bisa beradaptasi dan menggunakan pendekatan baru memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di era digital untuk menyampaikan konten konten positif yang bisa mengedukasi masyarakat dan menyampaikan informasi dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat secara menarik dan up to date.
ADVERTISEMENT
Dilema ASN Sebagai Content Creator
Penulis melihat ada dilema yang dirasakan ASN dalam menjadi content creator di media sosial di akun pribadi mereka sekalipun. Seorang ASN harus menjadi role model masyarakat dan tetap merepresentasikan dan membawa nama baik seorang ASN. Banyak sekali platform media sosial yang bisa digunakan oleh ASN seperti Tik Tok, Youtube, Instagram, Facebook, dan lain sebagainya. Banyak aturan birokrasi yang harus dilalui seperti izin atasan ataupun keharusan mengikuti etika humas pemerintah. Selain itu, gaya bahasa yang digunakan terkesan kaku karena harus santun dan lebih ke arah formal. Terkadang informasi yang kita angkat akan terasa kurang menarik dan tidak penting bagi masyarakat. Belum lagi saat ini masyarakat akan dengan mudah menyoroti setiap hal negatif dari konten konten yang mereka lihat di berbagai platform media sosial yang membawa nama ASN.
ADVERTISEMENT
Sebagai admin media sosial resmi instansi, ada aturan formil yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah. Tidak jarang pengelolaan media sosial resmi instansi pemerintah hanya dikerjakan oleh satu atau dua orang ASN, padahal idealnya dibutuhkan tim yang solid untuk pengelolaan media sosial resmi suatu organisasi.
Padahal sebagai seorang content creator, ASN perlu memiliki keahlian khusus. ASN harus bisa merancang ide, melakukan riset, membuat konsep yang matang sampai mengimplementasikannya dalam konten di media sosial untuk tujuan penyebarluasan informasi berupa gambar, animasi, infografis, video, maupun tulisan. Bagi masyarakat umum, bisanya platform media sosial banyak digunakan untuk personal branding, corporate branding, maupun product branding untuk berbisnis. Beberapa peneliti komunikasi menyebutkan profesi content creator sebagai aktivitas public relations kontemporer.
ADVERTISEMENT
Menjadi Content Creator Tidak Mudah
Penulis melihat untuk menjadi content creator tidak semudah yang kita bayangkan. Kita harus bisa membuat beragam jenis konten sekaligus, mulai dari tulisan sampai pembuatan video, seperti halnya seorang Blogger, Vlogger, dan Podcaster yang menjadi satu. Seorang content creator harus mampu melakukan riset perilaku audiens dari masyarakat dan stakeholder instansi kita untuk menciptakan beragam konten dengan kualitas terbaik dan original. Hal ini penting untuk menciptakan konten yang unik dan menarik. Perlu semangat dan konsistensi dalam membuat ide kreatif dalam membuat konten secara berkelanjutan.
Kenapa Harus Menjadi Content Creator ?
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, penerapan protokol kesehatan memaksa ASN khususnya humas pemerintah untuk memutar otak bagaimana caranya agar fungsi humas pemerintah dalam menjalin komunikasi dua arah dengan masyarakat tetap berjalan dengan baik. Di era digital seperti saat ini, penulis melihat hampir setiap orang memanfaatkan internet dan memiliki akun media sosial. Platform media sosial saat ini sangat populer di berbagai kalangan. Tentu kalian pernah mendengar istilah lebih baik lupa bawa dompet dari pada lupa bawa gadget untuk bermedia sosial. Platform media sosial menjadi sangat strategis karena selain tidak perlu budget besar tetapi jangkauan masyarakat yang bisa di jangkau sangatlah luas.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadikan platform media sosial sangat seksi bagi humas pemerintah untuk bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi, mengedukasi dan menjalin komunikasi mesra dengan publiknya. Konten konten yang menarik dan unik akan meningkatkan atensi dan merangsang interaksi dengan masyarakat di media sosial. Distribusi konten juga harus diperhatikan agar konten yang kita buat lebih efektif seperti kapan waktu yang tepat dan frekuensi penayangan konten. Kita harus tahu waktu yang tepat untuk penayangan konten yang sifatnya rutin atau konten mendesak yang harus segera tayang.
Konten yang dibuat haruslah mengandung informasi yang benar dan sesuai dengan target sasaran audience yang tepat. Tidak kalah penting yang harus diperhatikan adalah pemilihan kanal media sosial dan seberapa sering kita tayangkan konten kita. Konten konten yang sudah ditayangkan haruslah terus dipantau secara harian ataupun berkala serta dilakukan evaluasi. Penulis melihat saat ini dibutuhkan ASN yang multi tasking untuk menjawab tantangan yang ada, tidak ada waktu untuk belajar dan mempersiapkan diri. Keadaan (Covid-19) dan tuntutan zaman (era digital) menuntut ASN beradaptasi secepatnya dengan perubahan. Jika kita tidak mampu beradaptasi maka kita akan ditelan oleh zaman. Semua kembali ke kita sebagai ASN, akankah kita tetap berada di zona nyaman ataukah mau berubah beradaptasi mengikuti tuntutan zaman?
ADVERTISEMENT