Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menyoal Isu Pengenaan Pajak Untuk Sembako
29 Mei 2024 9:50 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Saiful Bahri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peran pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya sangatlah penting,akan tetapi selain bentuk kesadaran yang dimiliki oleh pemerintah juga perlu adanya kesadaran dari masyarakat, sebagai daya dukung dalam pencapaian misi pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT
Mengingat terhadap adanya isu pajak pertambahan nilai (PPN), PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang mana dalam isu tersebut PPN diberlakukan terhadap sembako, isunya banyak bermunculan di media sosial, tentu perlu kita sadari dan ketahui bersama, bahwa prilaku tersebut merupakan prilaku yang sangat tidak mencerminksan sebagai warga negara, hal tersebut sebenarnya dilakukan oleh sebagian oknum yang ada dalam negara, bukan dilakukan oleh keseluruhan warga negara, sehingga prilaku tersebut tidak pantas untuk di tiru dalam dijadikan kebiasaan.
Dilansir dari Kompas.com, bahwa adanya isu pengenaan PPN terhadap sembako sangat tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh “dwi astuti” selaku direktur penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat direktorat jenderal pajak kemenkeu, beliau membantah terhadap isu bahwa sembako akan dikenakan pajak.
ADVERTISEMENT
Jadi 12 daftar sembako yang tercantum dalam unggahan di media sosial tersebut di bebaskan pajak, sehingga konten yang berisi persolan tersebut tidak dapat kita percayai, karena memang tidak sesuai dengan kenyataannya.
Selain bantahan ibu dwi astuti yang kemudian menjadi dasar dari kepercayaan pembebasan pajak terhadap daftar sembako tersebut, kita dapat menjadikan Undang-undang yang mengatur tentang perpajakan sebagai dasar dalam menanggapi isu yang sudah tersebar di media, yang mana hal tersebut saat ini sudah diatur dalam pasal 16B ayat 1a huruf j klaster PPN pada Undang-undang(UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Dalam Undang-undang tersebut lebih diperinci tentang daftar-daftar sembako yang di bebaskan dari pajak, yakni sebagai berikut:
1. Beras.
ADVERTISEMENT
2. Gabah atau butiran padi yang sudah terlepas dari tangkainya, akan tetapi masih berkulit.
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam, baik yang beryodium maupun tidak beryodium.
7. Daging, yaitu daging segar tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain dan atau direbus.
8. Telur, yakni telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau dikemas.
9. Susu, meliputi susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, serta dikemas atau tidak dikemas.
10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, degrading serta dikemas maupun tidak dikemas.
ADVERTISEMENT
11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang di petik, dicuci, ditiriskan, atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Jadi dapat kita ketahui bersama, bahwa memang pada kenyataannya tidak ada aturan terbaru yang mengatur tentang pengenaan pajak terhadap sembako, sehingga ketika ada isu tentang apa saja perlu kita jadikan bahan kajian, agar diketahui apa yang memang sesungguhnya dari isu tersbut.
Pada malam rabu tepatnya pada tanggal 29 mei 2024 sekitar jam 01:00 saya sempat mengadakan diskusi kecil-kecilan di suatu warkop disurabaya, yakni warkop mahabarata yang memang sudah menjadi kebiasaan saya dan partner diskusi dalam melansugkan kajian seputar isu terbaru dan materi kuliah bahkan membahas tentang dinamika yang terjadi di desa masing-masing,berhubung kami dari desa yang berbeda, akan tetapi pulau yang sama,yaitu pulai madura.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut di isi dengan kegiatan diskusi tentang bagaimana kemudian menyoal atau menanggapi prilaku salah satu oknum yang melakukan tindakan yang dapat merusak cara pandang masyarakat terhadap peran pemerintah dalam mengemban amanahnya, dengan cara membuat konten tentang isu pengenaan pajak pada sembako.
Partner diskusi saya atas nama sholehuddin yang merupakan mahasiswa fakultas agama islam menjadi penanggap pertama dalam diskusi tersebut, dia mengatakan bahwa prilaku dari oknum penyebar konten tentang pengenaan pajak pada sembako merupakan prilaku tidak baik, karena sudah menyebarkan video yang bersifat asal-asalan, yakni tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang yang mengatur, dia juga menyampaikan prilaku tersebut tidak baik untuk dicontoh.
Selain daripada itu sholehuddin berpendapat, bahwa demi tercapainya misi dari negara, harus ada keserasian antara peran pemerintah dengan peran masyarakat, yakni sama-sama saling mendukung dalam melaksanakan suatu program negara.
ADVERTISEMENT
Sedangkan ach fauzi juga berpendapat sedemikian, dalam artian tidak jauh berbeda dari apa yang sudah disampaikan oleh sholehuddin, akan tetapi cara pandang ach fauzi lebih dari segi sudut pandang kesehatan, berhubung ach fauzi merupakan mahasiswa yang mengenyam pendidikannya di fakultas ilmu kesehatan, menurut ach fauzi prilaku tersebut dapat mengarah pada kesehatan mental masyarakat terhadap negara dan menyebabkan munculnya perasaan yang semakin tidak percaya pada pemerintah negara, berhubung pemerintah hanya melakukan tindakan sewenang-wenang, padahal pada kenyataannya tidak sedemikian.
Diskusi tersebut merupakan kegiatan yang sangat menarik, karena sudah membangun budaya literasi dan mencoba untuk selalu menarasikan ilmu yang kita dapati dengan cara menarasikan dalam bentuk diskusi tersebut, yang paling menarik adalah yang ada dalam diskusi tersebut tidak hanya diisi oleh orang yang sama prodi dibangku kuliahnya, melainkan dilengkapi dari berbagai fakultas, sehigga dapat mengkolaborasikan antara sudut pandang yang relevan dengan prodinya, dan hal ini kami lakukan tidak lain hanya untuk bertujuan mengasah kemampuan serta membiasakan diri dalam mengkaji atau memahami hal yang tidak kami ketahui, sehingga hal tersebut dapat menjadi daya dukung kami dalam berproses.
ADVERTISEMENT