Konten dari Pengguna

Kenapa Indonesia Belum Menerapkan Wajib Zakat Harta? Ini Alasannya

Syaipana Salsabila
Mahasiswi Aktif Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
29 Oktober 2024 10:46 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syaipana Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com
ADVERTISEMENT
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
ADVERTISEMENT
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Tahukah anda zakat lain yang harus dibayarkan selain zakat fitrah yang diwajibkan kepada umat muslim?
Di dalam islam terdapat dua jenis zakat yang wajib dibayarkan umat muslim setiap tahunnya, yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan seluruh umat muslim menjelang idul fitri atau pada bulan suci Ramadhan. Zakat maal merupakan harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan yang dimilikinya dan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memiliki kekayaan melebihi nisab.
Zakat tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga memberikan banyak manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Zakat mengurangi ketimpangan kesejahteraan dan membantu berbagai kelompok seperti fakir, miskin, dan mustad'afin dengan membagikan kekayaan kepada yang membutuhkan. Zakat juga dapat mendorong perekonomian lokal dengan mendorong bisnis dan menciptakan lapangan kerja baru. Zakat bukan hanya ritual agama tetapi juga strategi pembangunan sosial yang berguna karena meningkatkan solidaritas dan tanggung jawab sosial dalam komunitas.
ADVERTISEMENT
Implementasi zakat harta di berbagai negara Islam menunjukkan perbedaan dalam manajemen, struktur, dan fitur. Proses pengumpulan dan pendistribusian zakat di Arab Saudi lebih terkoordinasi karena zakat dipotong langsung dari departemen keuangan dan didistribusikan oleh departemen sosial. Pakistan memiliki dua sistem yang memfasilitasi pelaksanaan zakat: satu yang memungkinkan potongan otomatis dari transaksi ekonomi dan yang lain memungkinkan individu untuk membayar zakat secara mandiri.
Di Yordania, zakat dipimpin oleh Shunduq Zakat, yang diketuai oleh Menteri Wakaf. Fokusnya adalah memberikan bantuan kepada individu produktif, anak yatim, bantuan bulanan, dan bantuan darurat. Kuwait memberikan zakat kepada delapan ashnaf, mengikuti contoh Quran. Sementara lembaga zakat yang diprivatisasi membuat pengumpulan zakat lebih efisien, undang-undang Malaysia mewajibkan semua warga negara untuk membayar zakat. Indonesia memiliki Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat nasional, dengan pilihan fleksibel kombinasi institusi publik dan swasta.
ADVERTISEMENT
Sejarah zakat Indonesia sangat kompleks, bermula dari kerajaan Islam hingga zaman kontemporer. Selama penjajahan Belanda, zakat dilarang, namun setelah kemerdekaan, pemerintah mulai memperhatikan lembaga zakat. Selama masa reformasi, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 menjadi dasar bagi sistem zakat Indonesia saat ini.
Potensi zakat di Indonesia sangat besar, mencapai Rp327 triliun pertahun. Angka potensial ini hampir menyamai anggaran pemerintah untuk perlindungan sosial 2022 yang mencapai Rp431,5 triliun.Dengan potensi zakat yang tinggi di Indonesia, pemerintah mungkin harus mewajibkan rakyatnya untuk membayar zakat harta dan menggunakan hasilnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, zakat harta tidak diwajibkan oleh pemerintah Indonesia karena UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Zakat didasarkan pada syariat Islam, bukan pada hukum negara. Pemerintah tidak akan memaksa orang muslim untuk membayar zakat, tetapi hanya akan memfasilitasi mereka sesuai dengan keyakinan agama mereka.
ADVERTISEMENT
Hambatan dan tantangan dalam pengumpulan zakat harta di Indonesia cukup kompleks dan melibatkan berbagai aspek. Berikut adalah beberapa faktor utama yang menjadi penghalang:
Berikut ini adalah beberapa hambatan dan tantangan dalam pengumpulan zakat harta di Indonesia:
1. Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat: Kesadaran akan pentingnya membayar zakat sangat diperlukan, terutama di sektor ekonomi informal.
Kurangnya pengetahuan tentang fikih zakat yang menyebabkan kebingungan tentang jenis zakat dan karakteristiknya.
2. Kepercayaan terhadap Organisasi Zakat: Tingkat kepercayaan terhadap transparansi dan akuntabilitas organisasi zakat.
Contohnya penggunaan uang zakat yang merusak kepercayaan masyarakat.
3. Regulasi dan Kebijakan: Regulasi yang tidak efektif terkait pengumpulan zakat.
Adanya perbedaan penafsiran hukum yang menimbulkan ketidakpastian.
4. Tantangan Logistik: Sulitnya mengumpulkan uang dari kegiatan ekonomi informal yang berada di daerah terpencil.
ADVERTISEMENT
Variabilitas pendapatan yang membuat jumlah zakat menjadi masalah yang kompleks.
5. Sumber Daya Manusia: Minimnya sumber daya manusia yang dapat diandalkan dan berkualitas dalam pengelolaan zakat.
6. Penggunaan Teknologi - Rendahnya Teknologi: Teknologi yang digunakan dalam pengelolaan zakat masih sangat terbatas, yang menyebabkan pengumpulan dan distribusi dana zakat menjadi kurang efisien dan efektif.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah, lembaga amil zakat, dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran, transparansi, dan efisiensi pengelolaan zakat di Indonesia. Karena sejatinya pengelolaan zakat yang baik dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memberikan kekayaan kepada mereka yang mampu. Selain itu, zakat yang dikelola dengan baik dapat digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi seperti modal usaha dan pelatihan keterampilan.
ADVERTISEMENT
Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Mereka juga memiliki efek positif karena menciptakan keadilan sosial dan solidaritas di antara anggota masyarakat, yang memperkuat ikatan sosial dan memudahkan perubahan sosial yang lebih baik. Indonesia mempunyai potensi besar untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera melalui pengelolaan zakat yang efisien.