Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Publik Harus Tahu 3 Layanan Online di DPLK, Apa Saja?
23 Agustus 2024 6:27 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Digitalisasi di era sekarang, sulit dibantah dan susah dihindari. Karena semuanya sudah serba digital. Apa-apa online, apa-apa digital bahkan sudah eranya artificial intelligence (AI) alias kecerdasan buatan. Apapun layanannya harus mudah akses dan ada di genggaman tangan melalui smarthphone. Tanpa digitalisasi, dipastikan bisnisnya akan semakin tertinggal.
ADVERTISEMENT
Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menyebut pengguna internet di Indonesia mencapai 221 juta jiwa dari total penduduk 278 juta. Artinya 80% masyarakat Indonesia telah memiliki akses internet dan pastinya terus meningkat seiring tuntutan zaman. Sementara data BPS hingga Februari 2024 menyebut jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 142 juta orang, sekitar 41% atau 58 juta bekerja di sektor formal dan 59% atau 84 juta orang bekerja di sektor informal. Asumsi positifnya, semua pekerja pasti punya akses internet.
Hidup kita, saat ini sudah serba digital. Siapapun sangat bergantung pada internet. Hikmahnya, industri dana pensiun termasuk DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) pun punya potensi yang besar untuk mengembangkan bisnisnya melalui layanan digital. Khususnya untuk melayani kebutuhan dana pensiun para pekerja di sektor informal dan individual. Tentu, harus didukung pemanfaatan teknologi informasi yang memadai. Tapi sayangnya, saat ini diprediksi hanya 16% dari pelaku DPLK yang memiliki layanan “individual client online”. Bahkan bila dibandingkan industri reksadana atau asuransi jiwa, belum ada marketplace DPLK. Sebuah platform online yang menghubungkan pelaku DPLK dengan pembeli/masyarakat yang membutuhkan program pensiun. Masyarakat hari ini belum tahu, ada tidaknya platform yang bisa melayani transaksi jual beli kebutuhan dana pensiun. Agar mudah bertransaksi membeli DPLK dan mengklaim manfaat pensiun DPLK secara digital, termasuk untuk manfaat pensiun lainnya atau manfaat lain.
ADVERTISEMENT
Menyediakan layanan online DPLK memang tidak mudah. Selain membutuhkan biaya yang besar, layanan online DPLK sangat butuh komitmen untuk memudahkan akses digital kepada peserta atau masyarakat terkiat dengan DPLK. Mungkin sudah eranya sekarang, layanan online DPLK paling minimal mampu menyediakan fitur online untuk: 1) pendaftaran/pembelian DPLK, 2) perubahan arahan investasi, dan 3) pencairan manfaat pensiun DPLK plus menyediakan laporan akumulasi saldo DPLK yang bisa dilihat kapanpun oleh peserta DPLK. Bahkan lebih dari itu, layanan online DPLK pun dapat memberi kemudahan peserta dalam melakukan pengkinian data peserta.
Digitalisasi DPLK, suka tidak suka ke depan, akan sangat mempengaruhi daya saing dan efisiensi bisnis penyedia DPLK itu sendiri. Digitalisasi pasti berperan penting dalam pengembangan bisnis DPLK, diantaranya untuk 1) menyediakan akses ynag mudah bagi peserta, 2) menawarkan fitur manfaat pensiun lainnya dan manfaat lain yang ada di DPLK, 3) mempercepat penetrasi pasar, 4) meningkatkan kepesertaan individu dan sektor informal, dan tentu masih banyak lagi manfaatnya. Setidaknhya digitalisasi DPLK, memungkinkan otomatisasi proses bisnis DPLK melalui sistem informasi yang terintegrasi dan bersifat real-time. Selain dapat meningkatkan efisiensi operasional, digitalisasi DPLK pun mampu mengurangi human error dan mengoptimalkan data peserta untuk memahami tren pasar dan apa yang dibutuhkan pelanggannya. Lebih dari itu, digitalisasi DPLK bisa jadi media efektif untuk edukasi dan literasi DPLK secara berkelanjutan sekaligus menghemat biaya promosi. Karena tidak perlu lagi mencetak brosur, flyer, atau iklan sekalipun.
ADVERTISEMENT
Hari ini, digitalisasi adalah sebuah keniscayaan dalam bisnis DPLK. Apalagi menjelang harmonisasi program pensiun, di mana aka nada program pensiun tambahan bersifat wajib. Saat peserta “diminta” menabung 15% dari upah untuk masa pensiun atau hari tua. Apapun skemanya nanti, pasti digitalisasi harus terjadi. Minimal untuk tahu, seorang peserta yang memiiki “program pensun tambahan bersifat wajib”, di sana ada berapa di sini ada berapa? Bila di sana digital, kok di sini tidak digital?
Bila mau disepakati, digitalisasi DPLK sepertinya sudah jadi keharusan ke depan. Sekaligus menjadi terobosan baru yang membuat bisnis DPLK lebih dinamis, lebih kompetitif dan transparan. Pekerja atau masyarakat pun “pilihan” yang sesuai dengan dinamika pasar. Karena dengan digitalisasi DPLK, segalanya jadi mudah. Akse mudah, komunikasi dengan peserta mudah, transaksi mudah, bahkann inovasi layanan pun jadi kian mudah, Karena semuanya sudah digital. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
ADVERTISEMENT