Konten dari Pengguna

Mampukah Polusi Udara Ditangani?

Tantan Hadian
Praktiisi Pendidikan, Alumnus S3 Ilmu Pendidikan Universitas Islam Nusantara Bandung, Tinggal di Kota Moci
20 Agustus 2023 10:30 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tantan Hadian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polusi udara Jakarta Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polusi udara Jakarta Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dari semua jenis pencemaran lingkungan yaitu pencemaran tanah, air dan udara yang paling sulit dihindari oleh manusia adalah pencemaran udara. Apalagi bagi mereka yang hidup di kota-kota besar ataupun mereka yang hidup di daerah industri.
ADVERTISEMENT
Karena aktivitas manusia yang tidak bijak, terutama di kota-kota besar dan di daerah-daerah industri, udara yang bersih ini sulit untuk didapatkan, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan manusia itu sendiri.
Seperti diberitakan di berbagai media, Kota Jakarta beberapa hari yang lalu tercatat merupakan kota dengan tingkat pencemaran udara tertinggi di dunia. Hal ini perlu penanganan yang serius karena sangat mengganggu kesehatan baik jangka pendek maupun kesehatan jangka panjang bagi masyarakat serta akan berpengaruh pada sektor-sektor kehidupan yang lainnya.
Zat pencemar berupa partikular yang bercampur dengan udara bersih menyebabkan manusia tidak bisa terhindar darinya karena semua manusia membutuhkan udara untuk bernapas. Berbeda dengan pencemaran air dan tanah, manusia masih bisa memilah dan memilih air atau tanah tersebut untuk terhindar dari pencemarannya.
ADVERTISEMENT

Zat Pencemar Udara

Ilustrasi nitrogen cair untuk makanan. Foto: kaband/Shutterstock
Idealnya udara yang layak untuk dihirup oleh manusia terdiri dari komposisi 78% Nitrogen, 21% Oksigen dan sisanya adalah CO2, Argon, Neon, uap air.
Udara bersih terhindar dari Particulate Matter (PM 2.5, PM 10), gas karbon monoksida, oksida nitrogen, oksida sulfur serta partikel oksida logam berat. Nilai ambang batas polusi dalam udara adalah 65 mikrogram per kubik udara.
Particulat Matter (PM) dikategorikan menjadi PM 2.5 dan PM 10, hal ini berkaitan dengan ukuran mikro partikel yaitu PM 2.5 artinya partikel berupa aerosol yaitu padat dalam gas, partikel ini memiliki ukuran 2,5 mikrometer di mana partikel ini berasal dari debu, jelaga, asap dan kotoran lainnya. Bedanya dengan PM 10 terletak pada ukurannya yaitu untuk PM 10 berukuran lebih dari 10 mikrometer.
ADVERTISEMENT
Keberadaan zat pencemar udara ini di kota-kota besar paling dominan disebabkan oleh polutan dari kendaraan bermotor yaitu sekitar 70 persen dan sisanya polutan dari aktivitas industri. Dengan demikian akar permasalahan dari meningkatnya pencemaran udara ini sudah bisa diprediksi.

Penanganan yang Rumit

Ilustrasi Polusi Udara Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan dan Putri Sarah Arifira/kumparan
Penanganan polusi udara memang rumit karena melibatkan banyak faktor yang saling terkait dan kompleks. Beberapa alasan mengapa penanganan polusi udara menjadi rumit adalah:

1. Regulasi yang Kompleks

Menetapkan dan menegakkan regulasi lingkungan untuk mengendalikan polusi udara memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan industri. Proses regulasi ini menjadi rumit karena terdapat berbagai kepentingan yang terlibat di dalamnya.
Sebagai contoh, untuk mengurangi jumlah kendaraan adalah hal sangat pelik karena pemerintah, industri kendaraan bermotor dan masyarakat masing-masing punya kepentingan. Penjualan unit kendaraan baru baik roda 2 maupun roda 4 tiap bulannya di kota-kota besar terus meningkat.
ADVERTISEMENT
Aturan kepemilikan kendaraan tidak berpihak pada lingkungan, sehingga tidak aneh kemacetan dan polusi udara ini semakin hari semakin menjadi sulit untuk mengendalikannya. Kan aneh, penggunaan dibatasi tapi penjualan terus menerus dilakukan dan mengalami peningkatan tiap tahunnya.
Begitupun dengan industri, penegakan peraturan lingkungan untuk industri ini banyak kepentingan yang terlibat. Walaupun sudah teridentifikasi pelanggaran batas ambang polutan yang dikeluarkan oleh pabrik tersebut namun karena banyak kepentingan di dalamnya penegakan aturan ini seolah hanya sebatas isapan jempol semata.

2. Kesadaran Masyarakat

Berbicara kesadaran masyarakat adalah hal yang tersulit dilakukan. Untuk negara-negara berkembang seperti di Indonesia dengan jumlah penduduk yang tinggi, memupuk kesadaran masyarakat tentang pencegahan polusi udara merupakan sebuah tantangan karena melibatkan berbagai aspek kehidupan mereka.
ADVERTISEMENT
Faktor ekonomi terkadang sering mengabaikan akan hal ini, masyarakat lebih mengutamakan faktor ekonomi dibandingkan dengan isu lingkungan karena dampaknya untuk ekonomi dapat terasa langsung dibanding dengan isu polusi udara.
Polusi udara seringkali tidak tampak secara langsung, membuat sulit bagi individu untuk mengidentifikasi dampaknya baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Tingkat pengetahuan yang bervariasi di kalangan masyarakat, terkadang disertai keterbatasan akses terhadap informasi yang akurat, dapat menghambat upaya peningkatan kesadaran.
Akumulasi polutan yang dihasilkan masing-masing individu, semisal dari asap kendaraan bermotor yang mereka gunakan dianggap lumrah dan tidak membahayakan bagi lingkungan.
Selaras dengan itu, keprihatinan terhadap masalah pribadi atau ekonomi serta persepsi bahwa isu ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah atau industri bisa menghambat partisipasi aktif masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menyerahkan semua tanggung jawab terhadap pemerintah dan pemilik industri menyebabkan masyarakat lupa akan hal yang dilakukan sendiri dapat berkontribusi terhadap polusi udara itu sendiri.

Upaya yang Bisa Dilakukan

Ilustrasi working from home (WFH). Foto: Getty Images
Upaya pertama yang harus dilakukan adalah upaya-upaya dari pemerintah. Pemerintah punya kuasa untuk mengendalikan polusi ini, dengan membuat regulasi serta menegakkannya, pemerintah bisa menekan laju polusi udara ini secara secara bertahap baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah sekarang sudah sejalan, salah satunya adalah dengan WFH bagi ASN, namun upaya ini perlu diikuti dengan lembaga-lembaga lain seperti lembaga swasta yang memungkinkan para karyawannya bisa bekerja dari rumah, sehingga dampak pengurangannya akan terlihat signifikan.
Perlu regulasi lebih lanjut akan hal ini, pengaturan WFH atau WFA untuk para ASN dan pegawai swasta yang memungkinkan untuk bekerja secara fisik tidak dari kantor bisa dilakukan secara berkelanjutan dengan pengaturan yang tepat. Sehingga hal ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk kemacetan dan sekaligus polusi udara.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pergi dan pulang bagi guru dan siswa bersekolah dengan bersepeda atau menggunakan public transport perlu regulasi yang mengikat dari pemerintah, mulai dari larangan menggunakan kendaraan pribadi, menyediakan jalur pejalan kaki dan pesepeda serta penyediaan public transport yang memadai.
Penegakan aturan bagi para pelanggar dengan tidak tebang pilih wajib dilakukan, supaya program pencegahan polusi udara ini bisa berjalan efektif dan tidak menimbulkan masalah yang baru.
Menurunkan jumlah volume kendaraan bermotor, melakukan uji emisi kendaraan, mengalihkan kendaraan BBM menjadi kendaraan kendaraan listrik, membiasakan kembali bersepeda, melakukan pengawasan dan penindakan pada industri-industri yang berpeluang menjadi penyebab polutan, penanaman pohon yang dapat menyerap polutan, modifikasi cuaca supaya turun hujan, WFA atau WFH, dan usaha-usaha pencegahan lainnya adalah sebagian dari upaya pemerintah dan masyarakat yang bisa dilakukan untuk pencegahan polusi udara baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.
ADVERTISEMENT