Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Online Child Grooming : Kejahatan Seksual Yang Mengintai Generasi Muda Indonesia
18 November 2024 12:23 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Theresia Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Online child grooming adalah proses di mana seorang dewasa membangun hubungan dengan anak-anak melalui internet, dengan tujuan membujuk mereka secara perlahan untuk melakukan tindakan yang diinginkan, termasuk hubungan seksual atau perilaku eksploitasi lainnya. Pelaku sering menggunakan manipulasi psikologis, menciptakan rasa kepercayaan dan ketergantungan pada korban. Taktik ini dapat melibatkan komunikasi melalui media sosial, game online, atau aplikasi chat, dimana pelaku berpura-pura menjadi teman sebaya, memberikan perhatian berlebihan, dan mengisolasi anak dari lingkungan sosialnya.
ADVERTISEMENT
Dampak dari online child grooming sangat serius dan dapat memengaruhi kehidupan anak. Korban sering mengalami masalah emosional seperti kecemasan dan depresi yang mengganggu kesehatan mental mereka. Mereka juga bisa merasa terasing dari teman-teman dan keluarga serta kehilangan kepercayaan diri. Selain itu, trauma yang dialami dapat berlanjut hingga dewasa, memengaruhi hubungan sosial dan perkembangan psikologis mereka.
Penyebab terjadinya online child grooming ialah kurangnya perhatian dan pengawasan dari orang tua terhadap anak, kurangnya kedekatan antara orang tua, akhirnya membuat anak merasa kesepian. Pelaku child grooming mencari korban dengan kondisi anak yang membutuhkan sosok orang tua dalam diri korban.
Ciri dan Tahapan Kejahatan Online Child Grooming
Proses tahapan grooming yang dilakukan pelaku diawali dengan orang dewasa (pelaku) yang berteman dengan anak (calon korban). Pelaku grooming biasanya sudah memilih target terlebih dahulu, selanjutnya pelaku akan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi calon korban yang terdapat di media online. Pelaku kemudian akan bersikap baik kepada anak agar anak tersebut percaya bahwa pelaku merupakan orang baik meskipun baru dikenalnya. Pada tahap ini pelaku akan bertukar informasi pribadi termasuk usia, tempat tinggal, hal yang disukai korban, dan lain lain. Dengan ini pelaku akan mendapat informasi pribadi dari korban.
ADVERTISEMENT
Setelah korban berhasil dirayu oleh dan masuk perangkap dari pelaku, pelaku akan mulai memicu keinginan pengetahuan seksual korban. Tujuan dari grooming pada anak di media online adalah untuk mendapatkan data intim dan pribadi dari anak, sering kali bersifat seksual, seperti percakapan seksual, video, dan foto. Data tersebut kemudian akan digunakan untuk mengancam dan memeras materi yang tidak pantas untuk ditonton.
Beberapa ciri-ciri anak yang menjadi korban grooming di dunia online yaitu:
1. anak sering mengurung diri;
2. anak menjadi tidak terbuka dengan kedua orang tua;
3. memperoleh banyak pesan online;
4. merasa risih dengan keberadaan orang tua;
5. memperoleh hadiah dari orang yang tidak dikenal;
6. tidak ingin berbicara jujur tentang kegiatannya;
ADVERTISEMENT
7. terlalu fokus pada ponsel.
Contoh Kasus Online Child Grooming
Adapun beberapa contoh kasus online child grooming ialah sebagai berikut.
1. Online child grooming berawal dari aplikasi game ‘mobile legend’
Kejadian ini dibagikan oleh akun media sosial X @olafaa. Akun tersebut mencuit bahwa korban berusia 12 tahun dan pelaku berusia 20 tahun. Korban dan pelaku berkenalan melalui permainan online ‘mobile legend’ dan kemudian pindah ke aplikasi whatsapp untuk berhubungan lebih jauh. Adapun modus pelaku ialah dengan melakukan ‘love bombing’ yaitu istilah di mana seseorang memberikan perhatian dan pujian terus menerus. Pelaku setelahnya melanjutkan aksinya dengan mengajari korban mengenai hal-hal seksual dan meminta korban melakukan adegan seksual dengan disertai ancaman. Ancaman tersebut ialah bahwa pelaku akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak memenuhi permintaannya.
ADVERTISEMENT
2. Online child grooming berawal dari aplikasi game ‘hago’
Peristiwa ini terjadi pada korban yang merupakan anak di bawah umur yang berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi game dan chat online ‘hago’. Setelah bermain game bersama dan berhubungan lewat game tersebut, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk masuk ke aplikasi whatsapp. Pelaku melalui whatsapp membujuk korban untuk membuka pakaian hingga melakukan adegan seksual via video call. Kemudian, tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam percakapan video tersebut dan menyebarkannya ke grup whatsapp yang berisikan 123 orang.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Online Child Grooming
Upaya pemerintah untuk melindungi korban sekaligus mengatasi permasalahan ini dilakukan dengan pemberlakuan beberapa aturan-aturan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
ADVERTISEMENT
Pasal 29 berbunyi:
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana pada pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”
Pasal ini dapat dikenakan kepada pelaku yang mengancam untuk menyebarluaskan foto atau video anak korban.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Perbuatan tipu muslihat yang dilakukan oleh pelaku online child grooming berupa bujuk rayu dan manipulasi emosional kepada anak korban. Atas hal itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat 1 yang menyatakan bahwa
ADVERTISEMENT
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Jika dilanggar maka dijatuhi pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara beserta denda paling banyak 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dalam hal transmisi video anak korban ke media elektronik, misalnya berupa jual beli konten pornografi anak di sosial media telegram atau twitter, pelaku dapat dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 52 ayat (1) yang menyatakan bahwa
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditambah dengan pemberatan sepertiga dari pidana pokok jika menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual anak”.
ADVERTISEMENT
Pelaporan Terhadap Pelaku Online Child Grooming Sebagai Bentuk Penegakan Hukum
Upaya pelaporan dapat dilakukan dengan melapor kepada beberapa lembaga, di antaranya:
1. Kepolisian
Beberapa tahapan yang dapat dilakukan dalam melaporkan tindak pidana online child grooming di kepolisian adalah:
1. mengunjungi kantor polisi terdekat yang sesuai dengan wilayah terjadi tindak pidana;
2. pelapor mendatangi bagian bagian sentra pelayanan kepolisian terpadu (spkt) untuk menceritakan maksud dan tujuan pelaporan;
3. petugas akan memberikan formulir laporan polisi;
4. pelapor menceritakan kronologis kejadian beserta bukti bukti yang mendukung;
5. setelah diverifikasi kelayakan laporan untuk dibuatkan laporan polisi, maka petugas spkt akan memberikan tanda terima laporan polisi yang sudah disertai penomoran registrasi administrasi penyidikan;
6. setelah laporan polisi diterima, akan ada sesi wawancara kepada pelapor oleh penyidik/penyidik pembantu mengenai tindak pidana yang dilaporkan;
ADVERTISEMENT
7. hasil wawancara yang telah terverifikasi akan mengeluarkan surat Perintah Penyidikan (SPP) untuk penyidik dan Surat Perintah Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) untuk pelapor/korban. Pemberitahuan SPDP dilakukan paling lama 7 hari setelah penerbitan SPP.
2. Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)
Upaya pelaporan ke UPTD PPA dilakukan dengan membawa KTP dan penandatanganan surat persetujuan. Surat persetujuan ini berisi kesepakatan antara pelapor dengan pihak UPTD PPA, Setelah mengisi surat persetujuan akan diadakan proses pengumpulan informasi, identifikasi kasus hingga asesmen awal oleh pihak UPTD. Layanan pengaduan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor ataupun media sosial, email, hingga telefon UPTD PPA di kota masing masing. Untuk Layanan UUPTD PPA Medan dapat menghubungi 08126900153 dengan lokasi kantor berada di Jalan Iskandar Muda No. 272, Medan.
ADVERTISEMENT
Yuk, jangan takut melapor jika orang terdekat terkena tindak online child grooming ini!
REFERENSI:
Alfons, M. (2019). 400 Nomor di Grup Whatsapp Tersangka Child Grooming Diselidiki Polisi. Detiknews.com. Diambil dari https://news.detik.com/berita/d-4648590/400-nomor-di-grup-whatsapp-tersangka-child-grooming-diselidiki-polisi.
Hukumonline. (2022). Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya. Hukumonline.com. Diambil dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/mau-melaporkan-tindak-pidana-ke-polisi-begini-prosedurnya-lt504d52481c208.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Demokrasi. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Diambil dari https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8144302/dinas-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak-pengendalian-penduduk-dan-keluarga-berencana/layanan-pengaduan.
Kopasjambi. (2023). Apa Itu Child Grooming? Kenali Ciri Dan Bagaimana Cara Mencegahnya. Kopasjambi.com. Diambil dari https://kopasjambi.com/apa-itu-child-grooming-kenali-ciri-dan-bagaimana-cara-mencegahnya/
Nuryah, A. S. & Warsono, W. (2023). Child Grooming pada Media Sosial Sebagai Modus Baru Pelecehan Seksual Anak di Desa Kedungpeluk. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 13096-13104.
Permana, R.H. (2019). Mengenal Grooming, Modus Baru Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Detiknews.com. Diambil dari https://news.detik.com/berita/d4635087/mengenal-grooming-modusbaru-pelecehan-seksual-terhadap-anak.
ADVERTISEMENT
Sacharissa, N. R. (2023). Parasitisme Media Sosial Dalam Konteks Child Cyber Grooming Pada Jejaring Sosial Games Hago. RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi (e-ISSN: 2807-6818), 3(01), 22-29.
Salamor, A. M., dkk. (2020). Child Grooming Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring. Jurnal Terakreditasi Nasional, SK. No. 28/E/KPT/2019. 26 (4).
Yoya, D. A. (2024). Waspada, Child Grooming Lewat Game Online. Bincang Perempuan. Diakses dari https://bincangperempuan.com/waspada-child-grooming-lewat-game-online/
Ditulis untuk mata kuliah Klinik Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, oleh:
1. Theresia Dame Ursula Simanjuntak (210200077)
2. Tanti Arfani (210200086)
3. Safinatun Naja Margolang (210200088)
4. Jessica Ruth Rafael Tambunan (210200247)
5. Sally Silvia Kifli (210200537)