Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
TIMPORA Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Pali di Gelar Imigrasi Muara Enim
8 Maret 2024 18:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Humas Imigrasi Muara Enim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam rangka pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan Keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Asing, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Jumat (08/03/2024).
Bertempat di Aula Enim 1 Hotel Melio Kabupaten Muara Enim, kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan serta melibatkan seluruh stakeholder dari Instansi Pemerintah yang ada di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, mulai dari Perwakilan dari Polres, Kejaksaan, Kodim 0404 Muara Enim, Dinas Dukcapil, Disnaker, Binda, Bakesbangpol dan lain sebagainya.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Filianto Akbar. Pada kesempatan yang sama beliau menyampaikan keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah khususnya di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sesuai dengan bidang tugas masingmasing mutlak dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing harus kita lakukan secara bersama-sama, diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing, maka akan bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah”, tutupnya.
Selain itu disampaikan juga kebijakan keimigrasian mengenai Desa Binaan Imigrasi, program kolaborasi Imigrasi dengan Kepala Desa atau Dusun dalam upaya memperluas jangkauan pemberian informasi dan penyuluhan yang bersifat preventif dalam hal permohonan paspor maupun perizinan keluar negeri. Bahwa program Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu bentuk upaya untuk mengatasi beberapa permasalahan antara lain pencegahan PMI Nonprosedural sehingga perlu dilakukan pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon Pekerja Migran Indonesia.
ADVERTISEMENT
Upaya mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO, melintasi wilayah perbatasan Indonesia tanpa menggunakan dokumen Keimigrasian yang resmi.
Diharapkan pengetahuan tersebut menjadi senjata terbaik dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan dan deviasi tujuan, yang akan terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahwa pada saat ini sedang maraknya TPPO, oleh karena itu penting sekali bagi seluruh instansi terkait untuk selalu berkoordinasi agar mencegah terjadinya TPPO tersebut. Kegiatan lalu ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber dan tukar informasi terkait data Orang Asing yang ada pada wilayah Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id
ADVERTISEMENT