Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Overstay Lebih dari 60 Hari, WN Malaysia Dideportasi
20 Oktober 2024 12:34 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Kanim Polewali Mandar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
POLMAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada satu orang Warga Negara Asing berinisial AW (17).
ADVERTISEMENT
Proses deportasi dilaksanakan pada hari Sabtu (19/10/2024) melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur Malaysia.
AW merupakan seorang Warga Negara Malaysia pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang masa izin tinggalnya telah berakhir, namun tidak kunjung meninggalkan Indonesia hingga overstay melebihi 60 hari.
Sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, AW dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
AW sendiri datang ke Indonesia dengan tujuan mengunjungi ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia sekaligus untuk melakukan pengobatan akibat kecelakaan yang dialaminya di Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus menyatakan bahwa proses pendeportasian AW sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saudara AW merupakan Warga Negara Malaysia pemegang Izin Tinggal Kunjungan 30 hari, namun hingga Izin Tinggalnya habis tidak kunjung meninggalkan Indonesia hingga overstay lebih dari 60 hari, dan sesuai Undang-Undang Keimigrasian, saudara AW terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian,” jelas Adithia.
ADVERTISEMENT