Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
2 Cara Mendapatkan NITKU bagi Wajib Pajak
24 Desember 2024 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah kini memberlakukan NITKU sebagai nomor identitas wajib pajak cabang menggantikan NPWP Cabang. Cara mendapatkan NITKU perlu disosialisasikan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Dasar-Dasar Perpajakan, Fitri Jalil (2023:16), NITKU kepanjangan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. NITKU adalah nomor pokok wajib pajak yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak, dan terpisah dari tempat tinggalnya.
2 Cara Mendapatkan NITKU yang Perlu Diketahui
Terdapat perbedaan dalam mendapatkan NITKU bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP Cabang dan yang belum. Berikut adalah 2 cara mendapatkan NITKU bagi wajib pajak.
1. Belum Memiliki NPWP Cabang
Bagi wajib pajak cabang yang belum memiliki NPWP Cabang dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NITKU dengan langkah berikut.
ADVERTISEMENT
2. Telah Memiliki NPWP Cabang
Apabila wajib pajak telah memiliki NPWP Cabang, maka tidak perlu lagi mengajukan permohonan NITKU. NITKU akan diberikan secara otomatis oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai bunyi Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan 112/2022 berikut ini.
Direktur Jenderal Pajak akan menyampaikan NITKU kepada wajib pajak melalui beberapa cara sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Cara mendapatkan NITKU dapat dibedakan bagi wajib pajak yang belum dan sudah memiliki NPWP Cabang. Apabila belum memiliki NPWP Cabang, maka wajib pajak dapat mendaftarkan diri melalui situs pajak.go.id.(DK)