Konten dari Pengguna

3 Cara agar Dividen Bebas Pajak Menurut Peraturan yang Berlaku

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
2 April 2025 22:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara agar Dividen Bebas Pajak. Sumber: Unsplash/Towfiqu barbhuiya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara agar Dividen Bebas Pajak. Sumber: Unsplash/Towfiqu barbhuiya
ADVERTISEMENT
Dividen merupakan hak setiap pemegang saham yang melakukan investasi di suatu perusahaan. Pemegang saham dapat memperoleh dividen setiap tahunnya dan tetap bebas pajak. Cara agar dividen bebas pajak dapat melalui beberapa metode legal.
ADVERTISEMENT
Metode legal merupakan rangkaian upaya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada konteks dividen di Indonesia, metode legal supaya dividen bebas pajak telah mempunyai landasan tersendiri seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

3 Cara agar Dividen Bebas Pajak yang Sesuai dengan Peraturan

Ilustrasi Cara agar Dividen Bebas Pajak. Sumber: Unsplash/Markus Winkler
Dividen merupakan unsur penting bagi setiap pemegang saham di suatu perusahaan. Dikutip dari buku berjudul Buku Ajar: Manajemen Keuangan, Handini (2020: 192), dividen adalah laba yang diperoleh perusahaan untuk dibagikan kepada pemegang saham.
Pembagian dividen umumnya berlangsung setiap satu atau dua kali dalam setahun. Setiap penerima dividen di Indonesia dapat bebas pajak dengan cara memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.
Penjelasan mengenai dividen bebas pajak di Indonesia telah mempunyai landasan berupa peraturan tertulis. Dua di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah tiga cara agar dividen bebas pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

1. Diinvestasikan

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id, dividen harus diinvestasikan supaya bebas pajak. Investasi dividen harus dilakukan dalam bentuk investasi tertentu.
Investasi tersebut setidaknya, sesuai dengan 12 (dua belas) bentuk investasi tertentu yang telah diatur. Beberapa investasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Pasal 34 dan Pasal 35, yaitu:

2. Laporan Realisasi Investasi

Penerima dividen yang telah melakukan investasi sesuai peraturan juga perlu melakukan laporan realisasi investasi. Rentang waktu pelaporan adalah paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.
ADVERTISEMENT
Pelaporan harus berlangsung secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak pemegang saham menerima dividen. Hal ini penting agar dividen dapat bebas pajak.

3. Lapor di SPT Tahunan

Penerima dividen yang melakukan investasi juga wajib melaporkannya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan supaya bebas pajak. Pelaporan tersebut masuk pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Tiga cara agar dividen bebas pajak dalam uraian di atas merupakan langkah resmi. Jika dividen tidak memenuhi kriteria investasi, tidak memenuhi ketentuan pelaporan realisasi, atau tidak lapor SPT Tahunan, dividen tetap dapat terutang pajak penghasilan. (AA)