Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
4 Cara Cek eTilang, Pengendara Wajib Tahu
16 April 2025 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ada beberapa cara cek eTilang yang wajib diketahui oleh pengendara. Setiap pengendara harus mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan.
ADVERTISEMENT
Jika pengendara melakukan pelanggaran, maka pengendara tersebut akan terkena tilang. Di era modern seperti saat ini, pihak berwenang sudah menerapkan teknologi e-Tilang yang lebih efektif.
Cara Cek eTilang yang Wajib Diketahui
Dikutip dari Penyuluhan Hukum Indonesia Kontemporer, Dewantoro (2021:143), sejak 23 Maret 2021 tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan secara nasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terdapat sejumlah kamera elektronik yang akan memindai pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara. Kamera tersebut disebar di berbagai titik jalan. Tidak jarang pengendara tidak menyadari telah melanggar lalu lintas.
Bagaimana cara cek eTilang? Berikut ini beberapa cara mengecek e-Tilang.
1. Surat Tilang
Petugas akan mengecek identitas kendaraan yang terkena tilang elektronik dari database. Jika semua data sudah cocok, maka surat konfirmasi akan dikirim ke alamat rumah pengendara. Surat tersebut berisi foto sebagai bukti pelanggaran. Surat tilang akan dikirim dalam waktu 3 hari setelah terjadi pelanggaran.
ADVERTISEMENT
2. Melalui Situs Resmi e-Tilang
Cara lainnya adalah melalui situs resmi e-Tilang. Berikut ini langkahnya.
3. Melalui Situs Resmi ETLE
Cara mengecek berikutnya adalah melalui situs resmi ETLE. Berikut ini caranya.
4. Melalui Situs e-Tilang Kejaksaan
Cara berikutnya adalah mengecek e-Tilang dari situs e-Tilang Kejaksaan. Simak tata caranya berikut.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa cara cek eTilang yang wajib diketahui oleh pengendara. Pengendara harus mematuhi setiap peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (KRI)