Konten dari Pengguna

4 Cara Cek eTilang, Pengendara Wajib Tahu

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
16 April 2025 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Cara Cek eTilang. Sumber: Unsplash/Brooke Cagle
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Cara Cek eTilang. Sumber: Unsplash/Brooke Cagle
ADVERTISEMENT
Ada beberapa cara cek eTilang yang wajib diketahui oleh pengendara. Setiap pengendara harus mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan.
ADVERTISEMENT
Jika pengendara melakukan pelanggaran, maka pengendara tersebut akan terkena tilang. Di era modern seperti saat ini, pihak berwenang sudah menerapkan teknologi e-Tilang yang lebih efektif.

Cara Cek eTilang yang Wajib Diketahui

Ilustrasi untuk Cara Cek eTilang. Sumber: Unsplash/Nordwood Themes
Dikutip dari Penyuluhan Hukum Indonesia Kontemporer, Dewantoro (2021:143), sejak 23 Maret 2021 tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan secara nasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terdapat sejumlah kamera elektronik yang akan memindai pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara. Kamera tersebut disebar di berbagai titik jalan. Tidak jarang pengendara tidak menyadari telah melanggar lalu lintas.
Bagaimana cara cek eTilang? Berikut ini beberapa cara mengecek e-Tilang.

1. Surat Tilang

Petugas akan mengecek identitas kendaraan yang terkena tilang elektronik dari database. Jika semua data sudah cocok, maka surat konfirmasi akan dikirim ke alamat rumah pengendara. Surat tersebut berisi foto sebagai bukti pelanggaran. Surat tilang akan dikirim dalam waktu 3 hari setelah terjadi pelanggaran.
ADVERTISEMENT

2. Melalui Situs Resmi e-Tilang

Cara lainnya adalah melalui situs resmi e-Tilang. Berikut ini langkahnya.

3. Melalui Situs Resmi ETLE

Cara mengecek berikutnya adalah melalui situs resmi ETLE. Berikut ini caranya.

4. Melalui Situs e-Tilang Kejaksaan

Cara berikutnya adalah mengecek e-Tilang dari situs e-Tilang Kejaksaan. Simak tata caranya berikut.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa cara cek eTilang yang wajib diketahui oleh pengendara. Pengendara harus mematuhi setiap peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (KRI)