Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
4 Cara Mengurus SIUP dan Persyaratan Administrasinya
21 September 2023 8:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP ) berguna sebagai legalitas dan mengesahkan usaha seseorang di mata hukum. Pengusaha yang ingin memulai bisnis wajib mengetahui cara mengurus SIUP.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Tip & Trik Usaha Ponsel & Aksesorisnya, Utami (2008), manfaat SIUP dalam pengembangan usaha yaitu untuk memudahkan pengajuan kredit ke bank, membuka cabang, dan memindahkan usaha ke tempat yang lebih representatif.
Cara Mengurus SIUP dan Persyaratan Administrasinya
Inilah cara mengurus SIUP, lengkap dengan persyaratan administrasi yang perlu disiapkan oleh calon pengusaha .
1. Mengambil Formulir Pendaftaran
Calon pemilik usaha mengunjungi Kantor Dinas Perdagangan, atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Kemudian, mengambil formulir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Apabila calon pemilik usaha berhalangan hadir dapat mengirim perwakilan. Dengan catatan, perwakilan melampirkan Surat Kuasa bermaterai dan ditanda tangani calon pengusaha tersebut.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Kantor Dinas Perdagangan akan memberikan formulir untuk diisi secara lengkap dan benar. Selanjutnya, formulir ditanda tangani oleh Pemilik/ Direktur Utama/ Penanggung Jawab perusahaan di atas materai Rp 6.000.
ADVERTISEMENT
Fotokopi formulir sebanyak 2 rangkap, digabung dengan syarat administrasi beserta Surat Kuasa Bermaterai jika menggunakan perwakilan atau jasa pihak ketiga untuk mengurus pembuatan SIUP perusahaan.
3. Membayar Biaya Pembuatan SIUP
Langkah ketiga, melakukan pembayaran biaya pembuatan SIUP setelah semua formulir permohonan SIUP, syarat administrasi, dan lampiran (jika ada) sudah lengkap.
Biaya pembuatan SIUP setiap kota dan kabupaten berbeda-beda, tergantung peraturan daerah di masing-masing wilayah. Namun, secara umum biaya berkisar antara Rp2.500.000 (8 – 10 hari kerja) dan Rp4.000.000 (3 – 5 hari kerja).
4. Mengambil SIUP
Petugas dari Kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi pemohon Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), selama kurang lebih 2 minggu dari waktu permohonan. Untuk mengambil SIUP yang sudah selesai, di Kantor Dinas Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, syarat-syarat administrasi bagi calon pengusaha, untuk mendaftar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perseorangan:
Itulah ulasan cara mengurus SIUP , beserta syarat-syarat administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perseorangan. (Fiqa)