Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Buat Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Syaratnya bagi UMKM
16 Agustus 2023 15:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan usaha yang resmi, pengusaha perlu membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP . Maka dari itu, pengusaha perlu mengetahui cara buat Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) lengkap dengan syaratnya bagi UMKM.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, A. Yudi Setianto S.H, dkk. (2008:81), manfaat memiliki SIUP bagi UMKM adalah sebagai syarat dan perizinan usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, SIUP juga untuk memperlancar perdagangan ekspor dan impor dan sebagai salah satu syarat mengikuti lelang.
Sehingga SIUP juga akan bermanfaat bahkan bagi pengusaha kecil dan menengah atau UMKM.
Cara Buat Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Cara buat surat ijin usaha perdagangan atau SIUP tidak dapat diwakilkan. Oleh karena itu, pengusaha atau pebisnis itu sendiri yang harus datang langsung.
Pengurusan berbagai surat izin usaha dapat dilakukan di kantor Dinas Perindustrian setiap daerah tingkat II/kabupaten/kota. Berikut ini cara buat SIUP, yang dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, A. Yudi Setianto S.H, dkk. (2008:81).
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cara Membuat Proposal Usaha untuk Investor
Persyaratan Pembuatan SIUP Menurut Badan Usaha Masing-Masing
Adapun persyaratan dalam pembuatan SIUP menurut badan usaha masing-masing, yang dikutip dari kecngampel.kendalkab.go.id, yang perlu dilengkapi oleh pengusaha adalah sebagai berikut.
1. Bagi Perorangan
ADVERTISEMENT
2. Bagi Perusahaan berbentuk PT, CV, FA
3. Bagi Koperasi
ADVERTISEMENT
Cara buat Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP haruslah langsung diurus oleh pengusaha atau pemilik bisnis itu sendiri. Perlu juga untuk melengkapi persyaratan dalam pembuatan SIUP. (Fitri A)