Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Membayar Tilang Online tanpa Ribet
7 September 2023 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di era teknologi saat ini, cara membayar tilang online juga dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor kejaksaan yang tertera pada surat tilang. Pelanggaran lalu lintas membuat para pengendara harus dikenakan tilang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari etilang.id, tilang elektronik atau ETLE adalah penerapan kamera pemantau yang memiliki tujuan untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di beberapa ruas jalan. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan langsung terekam.
Pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas akan ditilang dan nantinya dapat membayar nominal tilang secara online sehingga urusan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan praktis.
Cara Membayar Tilang Online
Berikut adalah beberapa cara membayar tilang online tanpa ribet, hanya menggunakan ponsel saja di rumah.
1. Lewat situs E-Tilang
ADVERTISEMENT
2. Melalui M-banking BRI
3. Melalui Tokopedia
ADVERTISEMENT
Dengan cara membayar tilang online di atas, kini menyelesaikan pembayaran tilang elektronik menjadi lebih praktis. (LA)
Baca Juga: Cara Membayar Pajak Online dari Rumah Saja