Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Izin Mendirikan Bangunan dan Syaratnya
12 Oktober 2023 15:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara membuat izin mendirikan bangunan penting untuk diketahui oleh masyarakat Indonesia. Sebab, bagi masyarakat yang akan melakukan renovasi atau mendirikan bangunan , wajib memiliki surat izin resmi atau yang disebut juga dengan Izin Mendirikan Bangunan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari situs indonesia.go.id, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB diperlukan untuk keabsahan sebuah bangunan terhadap lingkungan di sekitarnya. Jika bangunan tidak memiliki IMB, maka bisa terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.
Cara Membuat Izin Mendirikan Bangunan
Tujuan dari adanya IMB adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur sesuai peruntukan tanah. Bagi yang baru akan membangun atau merenovasi hunian, berikut adalah cara membuat izin mendirikan bangunan yang perlu diketahui terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Syarat Membuat Izin Mendirikan Bangunan
Tidak hanya mengetahui cara membuat , penting juga untuk tahu apa saja syarat agar bisa membuat surat Izin Mendirikan Bangunan. Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Adapun persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Syarat Administrasi
ADVERTISEMENT
2. Syarat Teknis
Baca juga: 3 Cara Menyiku Bangunan agar Hasilnya Akurat
Itu dia informasi cara membuat izin mendirikan bangunan beserta dengan persyaratannya. Pastikan memiliki surat izin yang jelas agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan seperti perobohan bangunan. (PRI)