Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat KK Baru setelah Menikah Secara Online dengan Mudah
8 Oktober 2024 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat ini pemerintah terus melakukan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen, termasuk KK. Di mana pengurusan dokumen yang biasanya dilakukan secara offline kini bisa dilakukan secara online.
Cara Membuat KK Baru setelah Menikah Secara Online
Dikutip dari laman kependudukancapil.jakarta.go.id, kartu keluarga merupakan sebuah identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.
Sebagai informasi, kartu ini berisi data lengkap mengenai identitas kepala keluarga dan tentunya anggota keluarga. Ketika seseorang menikah maka harus membuat kartu keluarga baru.
Pembuatan kartu keluarga baru juga dilakukan ketika ada penggantian kepala keluarga, ada pisah kartu keluarga, pindah datang yang tidak diikuti oleh kepala keluarga, WNI datang dari luar negeri serta rentan adminduk.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan yang menarik untuk dibahas adalah bagaimana cara membuat KK baru setelah menikah secara online? Pasti banyak yang belum mengetahui bahwa saat ini proses pembuatan kartu keluarga sudah bisa dilakukan secara online.
Sebelum membahas mengenai caranya, berikut adalah syarat yang wajib disiapkan ketika ingin membuat kartu keluarga baru.
Untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cara Membuat Biodata Diri beserta Contohnya
Demikian adalah pembahasan mengenai cara membuat KK baru setelah menikah secara online . Proses yang bisa dilakukan secara online tentunya lebih mudah dan praktis. (WWN)