Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengganti Nama di KTP secara Online beserta Syaratnya
21 Juni 2023 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam pencatatan nama identitas di KTP, KK dan dokumen lainnya, sering sekali terjadi kekeliruan penulisan nama. Namun, tidak perlu panik, karena ada cara mengganti nama di KTP secara online beserta syaratnya, yang bisa dilakukan dengan mudah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Implementasi dalam Pelaksanaan E-KTP, Fierda Nurany, dkk (2021:23), E-KTP merupakan sistem kependudukan terbaru yang diadopsi oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang pengelolaan kependudukan di mana pasal 101 huruf a undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan NIK kepada warganya.
Cara Mengganti Nama di KTP secara Online
Pemerintah membuat peraturan pada pencatatan nama di dokumen kependudukan (KTP) lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, yang berisi pencatatan nama identitas KK dan KTP, ditetapkan minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Namun, jika terjadi kekeliruan bisa ganti nama di KTP secara online. Berikut ini langkah-langkah cara mengganti nama di KTP secara online, yakni:
ADVERTISEMENT
Syarat mengganti nama di KTP secara online
Sebelum mengganti nama di KTP secara online, siapkan terlebih dahulu beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mengganti nama di KTP secara mudah, yakni:
ADVERTISEMENT
Demikianlah cara mengganti nama di KTP secara online beserta syaratnya. Berdasarkan UU pasal 64 ayat 8 dinyatakan bahwa pemilik KTP elektronik wajib melaporkan jika terjadi perubahan data, kehilangan, atau kerusakan KTP pada instansi pelaksana agar segera diubah dan diganti.
Perubahan data KTP hanya dapat dilakukan pada data yang bersifat dinamis, seperti status perkawinan dan domisili, sedangkan data statis seperti NIK dan tempat tanggal lahir tidak bisa diubah. (Bian)