Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus SIM yang Hilang, Syarat, dan Dokumennya
27 Juni 2023 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengurus SIM yang hilang sangat penting untuk diketahui bagi para pengendara motor maupun mobil, apabila pengendara kehilangan SIM, segeralah mengurusnya.
ADVERTISEMENT
Kehilangan SIM dapat menjadi pengalaman yang menyebalkan dan membingungkan bagi siapa pun. SIM (surat izin mengemudi) adalah dokumen penting yang diperlukan untuk mengemudi secara legal.
Cara Mengurus SIM yang Hilang
Dikutip dari laman polri.go.id, berikut adalah cara mengurus SIM yang hilang beserta syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
1. Laporkan kehilangan kepada kepolisian
Segera kunjungi kantor kepolisian terdekat dan laporkan kehilangan SIM Anda. Serahkan semua informasi yang relevan, seperti nomor SIM, nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir.
Polisi akan memberikan laporan kehilangan yang diperlukan sebagai bukti untuk mengurus penggantian SIM.
2. Kunjungi kantor Satuan Lalu Lintas atau instansi penerbit SIM
Pergi ke kantor Satuan Lalu Lintas atau instansi penerbit SIM yang berwenang di wilayah pengendara. Bawa semua dokumen yang diperlukan dan isi formulir permohonan penggantian SIM.
ADVERTISEMENT
Jelaskan dengan jelas bahwa pengendara kehilangan SIM dan ingin mengajukan permohonan penggantian.
3. Bayar biaya penggantian
Biasanya, ada biaya administrasi yang harus dibayar untuk penggantian SIM yang hilang. Pastikan pengendara menanyakan jumlah biaya yang harus pengendara bayar dan pastikan membawa uang tunai yang cukup.
4. Ambil foto dan sidik jari
Setelah mengajukan permohonan penggantian SIM, pengendara mungkin akan diminta untuk mengambil foto terbaru dan menyerahkan sidik jari sebagai bagian dari proses penggantian.
5. Tunggu proses penggantian
Setelah mengajukan permohonan, pengendara perlu menunggu beberapa waktu hingga proses penggantian SIM selesai. Waktu tunggu ini bervariasi tergantung pada kebijakan dan kepadatan pelayanan di kantor Satuan Lalu Lintas atau instansi penerbit SIM.
6. Ambil SIM pengganti
Setelah proses penggantian selesai, pengendara akan diberikan SIM pengganti baru. Periksa kembali informasi yang tertera pada SIM tersebut dan pastikan semuanya benar.
ADVERTISEMENT
Pastikan untuk menjaga SIM dengan baik setelah Anda menerimanya. Simpanlah SIM di tempat yang aman dan hindari kehilangan yang tidak perlu di masa depan.
Dokumen yang Perlu Dibawa
1. Laporan kehilangan dari kepolisian.
2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau identitas resmi lainnya.
3. Fotokopi bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor terkini, jika diminta.
4. Pas foto terbaru dengan spesifikasi yang ditentukan oleh instansi penerbit SIM.
Cara mengurus SIM yang hilang ini sangat bermanfaat bagi pengendara yang belum mengetahui. Selalu berhati-hati dan patuhi peraturan lalu lintas ketika mengemudi agar SIM Anda tetap berlaku dan Anda dapat mengemudi secara legal.(ibe)
Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang secara Online