Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Perceraian bagi PNS beserta Syarat yang Harus Dipenuhi
3 Oktober 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS ) apabila hendak melakukan perceraian, terdapat mekanisme yang berbeda dengan masyarakat umum. Tata cara perceraian bagi PNS sendiri harus melewati berbagai permohonan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Bahkan permohonan bisa saja ditolak jika tidak memenuhi persyaratan yang ada.
Syarat Perceraian bagi PNS
Dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan perceraian bagi PNS, yakni:
Tata Cara Perceraian bagi PNS
Sedangkan untuk tata cara perceraian bagi PNS yang harus dilalui sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Surat Permohonan Tidak Terbit
Dalam membuat surat permohonan untuk melakukan perceraian kepada pimpinan/kepala dinas, ada kemungkinan surat tersebut tidak terbit. Hal tersebut bisa dipengaruhi beberapa hal, yaitu:
Demikianlah informasi tentang tata cara perceraian bagi PNS. Dengan prosedur yang terbilang cukup banyak dan adanya mediasi atau pembinaan, bertujuan untuk merukunkan kembali sehingga perceraian dapat tidak dilanjutkan. (MZM)