Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Carbon Tax & Carbon Trading: Langkah Strategis Menuju Ekonomi Hijau di Indonesia
27 November 2024 7:28 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Titik Kasih Hikmatul Karimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Latar Belakang Kebijakan Karbon
ADVERTISEMENT
Perubahan iklim menjadi isu global yang mendapat perhatian serius dari seluruh negara. Bahkan, perubahan iklim menjadi salah satu agenda utama dalam pembangunan berkelanjutan yang diinisiasi oleh PBB melalui Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 13, yaitu mendorong tindakan untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya. Perkembangan industri dan teknologi di era modern turut berkontribusi pada perubahan iklim melalui aktivitas yang menghasilkan emisi, termasuk emisi gas rumah kaca (GRK). Menanggapi isu tersebut, Indonesia mengambil langkah dengan menjadi negara yang ikut dalam penandatanganan Paris Agreement dan juga menargetkan emisi nol karbon atau yang biasa disebut net zero emission (NZE) di tahun 2060 untuk menunjukkan komitmennya sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
ADVERTISEMENT
Sebagai langkah mitigasi, Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan karbon yakni carbon tax dan carbon trading. Kebijakan karbon yang pertama, carbon tax atau pajak karbon yang akan diterapkan pada sektor transportasi, bangunan, dan sektor berbasis lahan mulai 2025. Carbon tax, yang dikenakan pada penggunaan bahan bakar fosil, merupakan bentuk pigouvian tax yang dirancang untuk mengatasi dampak eksternal negatif berupa emisi karbon dari aktivitas ekonomi.Kebijakan karbon lainnya, yang diusulkan untuk mengatasi permasalahan perubahan iklim yakni mekanisme carbon trading dimana entitas yang melebihi batas emisi karbon dapat membeli kelebihan emisi dari pihak lain.
Prinsip kerja dari carbon tax yakni pengenaannya atas penggunaan barang yang memiliki eksternalitas negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Sementara carbon trading berkaitan dengan transaksi jual beli izin emisi karbon, yang dinamakan "kuota karbon”. Adapun entitas yang dapat mengurangi emisi atau tidak melebihi batas yang sudah ditentukan, sisa kuota karbon perusahaan tersebut dapat dijual pada entitas lain yang membutuhkan. Di sisi lain, entitas yang emisi karbonnya telah melebihi ambang batas dapat membeli izin tambahan untuk emisi tersebut.
Implementasi Kebijakan Karbon di Indonesia
Dalam penerapan carbon tax, akan diadakan dua fase penerapan. Fase pertama, dimulai dari pengenaan carbon tax pada subsektor pembangkit listrik. Rencana ini akan diterapkan berdasarkan peta jalan perdagangan karbon yang sudah diterapkan sebelumnya. Setelah itu, fase kedua yaitu penerapan pada subsektor transportasi yang dalam pelaksanaannya menggunakan bahan bakar fosil. Meski begitu, pemerintah belum memberi tahu secara jelas mengenai kapan kebijakan ini akan mulai diimplementasikan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengenai penerapan carbon tax, pemerintah perlu menyediakan peta jalan pajak karbon agar nantinya kebijakan carbon tax dapat terstruktur dan terukur. Pada wawancara mendalam dengan Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator Perekonomian, Gunawan Pribadi berpendapat bahwa tantangan dalam implementasi carbon tax diantaranya adalah kesiapan infrastrukturnya, peta jalan dari pajak karbon yang menjadi pokok utama dalam implementasi belum ada sehingga carbon tax belum bisa diaplikasikan. Di sisi lain, dalam hal cap-and-trade, cap belum ditentukan. Berbeda dengan jenis pajak lain, carbon tax perlu pertimbangan environmental secara internasional agar bisa berjalan. Selanjutnya, belum adanya kepastian regulasi, PMK atau regulasi yang mendukung pelaksanaan carbon tax masih belum dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
Mengenai penerapan perdagangan karbon atau carbon trading, pemerintah juga telah mulai mempersiapkan infrastruktur serta aturan untuk mendukung sistem carbon trading, salah satunya melalui IDX Carbon yang diatur dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023. Aturan ini memperlakukan unit karbon seperti saham, yaitu unit-unit karbon dapat diperjualbelikan di bursa seperti layaknya saham. Sependapat dengan permasalahan sebelumnya, Dr. Titi Muswanti Putranti, M.Si., dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia berpendapat, karena peta jalan pajak karbon yang belum ada, carbon tax belum dapat berjalan sehingga perlu perhatian utama untuk menentukan nilai ekonomi karbon yang bisa disertifikasi dan dijual untuk menutupi omset.
Meskipun aturan mengenai carbon trading telah diterapkan di Indonesia, penerapannya di lapangan masih banyak mengalami hambatan. Unit karbon jenis PTBAE-PU, misalnya, masih belum tercatat di SRN-PPI, sehingga sistem cap-and-trade belum bisa dilaksanakan dengan maksimal. Selain itu, mekanisme yang memperlakukan unit karbon seperti saham juga dikhawatirkan lebih berfokus pada keuntungan dari sisi ekonomi ketimbang tujuan utamanya yaitu sebagai upaya pengurangan emisi karbon.
ADVERTISEMENT
Dr. Liliek Sofitri, dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, berpendapat, dalam penerapan carbon tax perlu secara perlahan dan perlu edukasi kepada masyarakat. Kemudian, pemerintah juga perlu melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup serta departemen lintas pemerintah dalam menentukan tarif agar dapat menilai, mengetahui, mendapatkan data yang valid dari masing masing industri. Melalui wawancara dengan Ekawati Rini Lestari, Tax Manager PT Semen Indonesia, menanggapi rencana pemerintah dalam penerapan carbon tax perlu ditelaah kembali,”... (Industri) diberikan timbal balik dari sisi pemerintah bahwa atas investasi atau cost compliance yang dikeluarkan (industri) dalam rangka mengatur tingkat kepatuhan Wajib Pajak untuk membayar pajak karbon nantinya juga diimbangi dengan insentif yang dapat mendorong atau memberikan keleluasaan bagi kami (industri) untuk bisa ikut memperbaiki kualitas udara dan juga tetap berkontribusi kepada pemerintah dengan pembayaran pajak karbon”.
ADVERTISEMENT
Dampak Implementasi Kebijakan Karbon
Carbon tax membawa dampak besar ke dunia bisnis, sektor energi, dan kehidupan masyarakat sehari-hari. Bagi perusahaan, khususnya pada industri seperti aluminium, baja, dan nikel, pajak ini menjadi pemicu perubahan besar. Dampaknya, akan banyak perusahaan yang akhirnya memutuskan untuk merelokasi perusahaannya ke negara yang tidak menerapkan carbon tax untuk tujuan menghindari penambahan biaya perusahaan. Meski begitu, dampak positifnya industri dapat mengalihkan bahan baku mereka menjadi bahan yang lebih ramah lingkungan. Misalnya, dengan mengganti aluminium menjadi tembaga untuk kabel daya.
Selain industri nasional, efek dari penerapan carbon tax juga berdampak pada sektor energi, harga bahan bakar berbasis fosil seperti batu bara dan minyak bumi otomatis akan meningkat dikarenakan adanya biaya tambahan yang dikeluarkan dari pengenaan carbon tax ini. Akibatnya, biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, seperti listrik dan transportasi, akan semakin meningkat.
ADVERTISEMENT
Dengan lonjakan biaya kebutuhan masyarakat, pastinya hal ini akan sangat memberatkan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Maka dari itu, pemerintah perlu menerapkan strategi yang tepat dalam mengalokasikan penerimaan carbon tax agar tercipta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sama halnya dengan pengenaan carbon tax, penerapan carbon trading terhadap pasar dan industri juga memberikan dampak yang cukup besar. Bagi industri, mekanisme carbon trading bisa menjadi peluang untuk mengurangi emisi dengan cara yang lebih fleksibel, yaitu contohnya seperti membeli unit karbon dari perusahaan lain. Namun, jika pasar karbon tidak cukup likuid atau aturannya terlalu rumit, hal ini bisa menyebabkan ketidakpastian harga, yang nantinya akan berisiko menghambat investasi dan perencanaan jangka panjang bagi perusahaan.
Selain itu, carbon tax yang akan diterapkan pemerintah akan menambah biaya operasional industri, namun juga mendorong investasi dalam teknologi rendah karbon. Meskipun harga karbon yang ditetapkan masih rendah, pasar karbon memberikan peluang bagi perusahaan untuk berinovasi dan beradaptasi dengan kebijakan baru. Hal ini dapat membantu mempercepat transisi ke energi terbarukan dan menciptakan ekonomi hijau yang berkelanjutan. Hal tersebut sejalan dengan pendapat dari Ekawati Rini Lestari, Tax Manager PT Semen Indonesia, “...Penerapan pajak karbon (mendorong) mencari alternatif-alternatif mekanisme produksi atau alternatif bahan baku/bahan bakar yang diharapkan bisa membantu lebih ramah lingkungan, bisa membantu reduce emisi yang kita keluarkan dari sisi karbonnya itu.”
ADVERTISEMENT
Baik carbon tax maupun carbon trading, keduanya sama-sama menjanjikan investasi pada energi terbarukan dan mengurangi emisi karbon. Akan tetapi, dua kebijakan tersebut tampaknya belum efektif dijalankan dilihat dari infrastruktur yang kurang memadai dan regulasi yang belum matang, serta adanya risiko tinggi akan peningkatan biaya hidup masyarakat. Untuk itu, pemerintah perlu menyempurnakan regulasi dan infrastruktur serta pengenalan secara bertahap mengenai kedua kebijakan tersebut guna mencapai keberhasilan dalam implementasi kebijakan karbon yakni carbon tax dan carbon trading.