Konten dari Pengguna

Pinjaman Online Tanpa Bunga: Kebutuhan Mendesak Mahasiswa

Tria Febrianti
Mahasiswa Universitas Airlangga Program Studi Akuntansi
16 Desember 2024 16:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tria Febrianti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Mahasiswa: Diedit dari Aplikasi Canva
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahasiswa: Diedit dari Aplikasi Canva
ADVERTISEMENT
Pinjaman Online menurut OJK adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman atau lender dengan peminjam atau borrower dalam rangka memberikan pinjaman melalui sistem elektronik. Pinjaman online memberikan akses cepat dan mudah bagi peminjamnya seperti tidak harus datang ke bank konvensional. Persyaratan yang mudah ini membuat para warga bertindak implusif berbondong bondong menggunakannya tanpa memikirkan kesanggupan akan membayarnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai pinjaman online di Indonesia mencapai 66,79 Triliun per Juni 2024. Angka ini terus naik dari awal tahun penggunaannya pada 2016. Hal ini menunjukkan ketergantungan masyarakat pada pinjaman online semakin besar. Sebenarnya apa sih alasan mereka menggunakan pinjaman online? Di kutip dari Katadata.co.id pengguna pinjaman online terbanyak pada usia 19-34 tahun yakni sebesar 27 triliun atau setara 54,06% dari total utang pinjol nasional pada tahun 2023. Di bidang Pendidikan, kasus pinjol telah merambat di kalangan mahasiswa. Banyak dari mereka yang mengalami keterbatasan dana untuk membiayai kebutuhan perkuliahan dana sehingga menggunakan alternatif pinjol untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Data dari KPPU mencatat keempat perusahaan yaitu PT Dana Bagus Indonesia (danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (cicil), PT Fintech Bina Bangsa (edufund), dan PT Inclusive Finance Group (danacita) telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir 450 milliar, dengan 83,6% dari danacita. Hal yang seharusnnya menjadi bantuan terhadap mahasiswa justru membuat mahasiswa terjerat dengan biaya bunga dan biaya tambahan lainnya. Ditambah apabila tidak sanggup membayarnya, mendapatkan tekanan dari penagih pinjol berupa terror digital dan ancaman disebarluaskan data pribadinya. Akibatnya, banyak mahasiswa mengalami stres dan gangguan mental, selain itu juga dapat menurukan penurunan prestasi akademik karena fokus mereka terganggu oleh masalah utang. Lebih parah lagi, banyak mahasiswa yang terpaksa menghentikan masa studi mereka karena tidak mampu membayar biaya kuliah yang pada akhirnya merusak reputasi dan masa depan mereka.
ADVERTISEMENT
Pinjaman online bagi mahasiswa seharusnya diberikan tanpa bunga untuk meringankan beban finansial mereka. Berdasarkan UU No.12 tahun 2012 pasal 76, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Pemenuhan hak mahasiswa tersebut dapat dilakukan dengan cara meberikan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan/ atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/ atau memperoleh pekerjaan. Pada poin 3 pemenuhan hak sudah jelas bahwa mahasiswa harusnya mendapatkan pinjaman dana tanpa bunga. Pemerintah seharusnya segera merealisasikan hal itu atau bekerja sama dengan OJK serta layanan pinjol terkait, membuat regulasi serta pengawasan ketat untuk pinjaman online mahasiswa. Dengan demikian, mahasiswa dapat fokus pada studi mereka tanpa khawatir tentang biaya tambahan yang memberatkan dan juga menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung perkembangan generasi muda yang lebih baik.
ADVERTISEMENT