Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Manajemen Risiko: Penyelesaian Sengketa Medis pada UU Kesehatan No 17 Tahun 2023
15 Oktober 2023 19:05 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Trisna Widjayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pelayanan kesehatan di rumah sakit memiliki banyak potensi permasalahan berkaitan dengan penyelesaian sengketa medis bila tidak menerapkan tata kelola rumah sakit dengan baik.
ADVERTISEMENT
Rumah sakit perlu mempersiapkan manajemen risiko untuk penyelesaian sengketa medis yang melibatkan rumah sakit sebagai institusi pemberi pelayanan dan tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan serta penerima layanan dalam hal ini pasien.
Proses perubahan Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan ) yang telah dilaksanakan prosesnya sejak tahun 2022 telah mencapai puncak pengesahan pada tanggal 11 Juli 2023.
Disahkannya UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 pada pasal 310 mengatur mengenai penyelesaian sengketa medis yang menimbulkan kerugian bagi pasien disebutkan diselesaikan melalui alternartif penyelesaian sengketa (UU nomor 30/1999 mengenai Arbitrase dan APS).
Bagaimana alternatif penyelesaian sengketa dalam UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 dan implikasinya sebagai alternatif menyelesaikan permasalahan sengketa medis yang terjadi antara pemberi pelayanan kesehatan dan masyarakat?
ADVERTISEMENT
Konsep Sengketa Medis di Rumah Sakit
Kini kesadaran masyarakat terhadap hukum dan haknya untuk mendapatkan kesehatan yang bermutu semakin tinggi. Sehingga apabila masyarakat merasa tidak memperoleh haknya dalam pelayanan kesehatan, mereka berani menuntut. Dokter perlu meningkatkan kinerja yang lebih profesional dan menjalin komunikasi yang baik dengan pasien.
Ketidakpuasan pasien kepada dokter saat memberikan pelayanan pengobatan dalam upaya penyembuhan antara lain semisal kelalaian dokter memberikan informasi yang kurang lengkap, terlambat disampaikan atau bahkan salah memberikan informasi sehingga berimbas pada tindakan medis yang dilakukan.
Kelalaian ini menimbulkan adanya kerugian pada pihak pasien sehingga dapat menyebabkan perselisihan antara dokter dan pasien. Hubungan antara dokter dan pasien dalam ilmu kedokteran umumnya berlangsung sebagai hubungan biomedis aktif-pasif yang memiliki kerangka perjanjian terapeutik.
ADVERTISEMENT
Penyelesaian sengketa medik dapat diselesaikan, antara lain melalui jalur hukum dan jalur etika. Jalur hukum meliputi hukum perdata, hukum pidana, ataupun hukum perlindungan konsumen. Penyelesaian sengketa medik melalui hukum perdata dapat dilihat dari sisi adanya aspek perjanjian terapeutik. Sementara jalur etika yaitu melalui majelis disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan (Ps 304 UU Kesehatan).
Berdasarkan UU nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian. Hal ini tentunya membutuhkan penjelasan khusus maksud dari Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 melalui peraturan peraturan turunan yang akan mengawal dalam implementasinya.
ADVERTISEMENT
Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis
Pasal 310 UU nomor 17 tahun 2023 menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya dan menyebabkan kerugian pada pasien, serta menimbulkan perselisihan maka diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (pasal 1 angka 10 UU 30/1999).
Beberapa cara penyelesaian sengketa antara lain dengan sebagai berikut.
1. Negosiasi
Negosiasi merupakan sarana komunikasi dua arah bagi pihak-pihak yang bersengketa. Kedua pihak mendiskusikan penyelesaian untuk mencapai kesepakatan untuk kepentingan yang sama maupun berbeda.
ADVERTISEMENT
Negosiasi tidak melibatkan pihak ketiga. Pihak ketiga berperan sebagai penengah. Penengah yang tidak berwenang mengambil keputusan maupun berwenang mengambil keputusan.
2. Mediasi
Mediasi merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan yang melibatkan mediator. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian agar mencapai kesepakatan.
Kedua pihak yang bersengketa menerima hasil kesepakatan untuk mengakhiri sengketa. Mediasi merupakan bentuk negosiasi yang melibatkan pihak ke tiga untuk menyelesaikan sengketa dengan kompromistis.
3. Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada kesepakatan kedua pihak bersengketa. Lembaga arbitrase melalui seorang arbiter mengeluarkan keputusan hasil kesepakatan.
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan berupa klausul arbitrase tercantum dalam perjanjian tertulis. Perjanjian ini bisa dibuat sebelum sengketa terjadi, atau setelah timbul sengketa. Upaya penyelesaian sengketa medis melalui arbitrase sangat memudahkan dibandingkan dengan mediasi.
Pelaksanaan keputusan final arbitrase harus dimintakan eksekutorial dari pengadilan. Tentunya hal ini akan membutuhkan para arbiter yang profesional dan mumpuni yang memahami bidang terkait sengketa.
Perbedaan dan Persamaan antara Mediasi dan Arbitrase
Persamaan mediasi dan arbitrase adalah alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Keduanya dilakukan dengan menunjuk dan menggunakan pihak ke tiga sebagai pihak netral yang menengahi. Keduanya bertujuan untuk mempersingkat atau mempercepat proses penyelesaian sengketa.
Sementara perbedaan antara mediasi dan arbitrase antara lain Mediator dalam mediasi bertugas sebagai penengah dan memberikan masukan penyelesaian sengketa. Kemudian, arbiter dalam arbitrase bertugas memberikan putusan atas sengketa para pihak.
ADVERTISEMENT
Hasil mediasi bersifat win-win solution. Hasil arbitrase bersifat win-lose judgement. Saran mediator dalam mediasi bersifat tidak mengikat. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak
Institusi BANI yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang selama ini berjalan lebih banyak menangani persengketaan berkaitan dengan bisnis dan perniagaan.
Oleh karena itu dalam hal ini maka perlu sebuah koordinasi dan kolaborasi Pemerintah dan BANI untuk menyiapkan hal hal terkait penyelesaian sengketa medis. Sehingga diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan penyelesaian sengketa medik dalam pelayanan kesehatan khususnya kepada masyarakat.
Disahkannya UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 Pasal 310 menyebutkan mediasi bukan sebagai satu -satunya forum dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan menjadi pengikat berlaku umum, yang mengatur penyelesaian sengketa yang menimbulkan kerugian bagi pasien melalui alternartif penyelesaian sengketa (UU nomor 30/1999 mengenai Arbitrase dan APS).
ADVERTISEMENT
Pekerjaan rumah selanjutnya dari pemerintah adalah menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 terkait penyelesaian sengketa medis.
Proses ini harus dikawal dan melibatkan partisipasi masyarakat dan sejumlah organisasi profesi di bidang kesehatan lainnya agar peraturan turunan yang terbentuk dalam implementasinya memberikan manfaat perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan.