Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bea Cukai : Dilema Tegakkan Peraturan atau Memanusiakan Manusia
3 Mei 2024 18:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari TUAH WAHYU BREGITA SEMBIRING tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kronologi
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dibawah Kementerian Keuangan belakangan ini mendapat cemooh dari netizen Masyarakat Indonesia, hal ini disebabkan Bea Cukai menahan alat bantu belajar berupa keyboard braille dari Korea Selatan (Korsel) untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Jakarta Selatan
ADVERTISEMENT
Kejadian itu bermula pada akhir tahun 2022 tepatnya 16 Desember 2022 dimana salah satu Perusahaan korea Selatan OHFA TECH menghibahkan kepada SLB SLB-A Pembina Tingkat Nasional, namun ketika barang tersebut tiba di tanah air masih harus tertahan di bea cukai Soekarno-hatta, hal ini dikarenakan pihak SLB sulit memberikan dokumen yang diminta oleh bea cukai berupa link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi, dan deskripsi per item barang, inovice atau bukti pembayaran, katalog harga barang, gambar, spesifikasi masing-masing item, harga freight, dan dokumen lainnya yang mendukung penetapan harga dikarenakan barang tersebut masih dalam tahap pengembangan dan merupakan barang hibah.
Selain itu pihak Bea Cukai juga meminta pihak SLB untuk mengirimkan surat pernyataan kepemilikan barang dan melakukan perbaikan data, selanjutnya pihak SLB melakukan perbaikan data dan mengirimkan surat pernyataan kepemilikan barang, namun hasil dari perbaikan data tersebut masih belum dapat disetujui,dan tak lama setelah itu barang kiriman tersebut dipindahkan ke tempat penimbunan pabean.
ADVERTISEMENT
Dikarenakan diharuskan membayar pajak pihak SLB sempat meminta bantuan kepada Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan Korea Trade Investment Promotion Agency (KOTRA), dan Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi, namun karena kurangnya koordinasi hasil nya masih nihil.
Prosedur Barang Impor Hibah Lembaga Sosial, Budaya, dan Keagamaan.
Berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN dalam pasal 3 dijelasakan bahwa barang yang diimpor oleh Badan Usaha untuk keperluan mengajar diberikan pembebasan bea masuk, namun dalam pasal 4 ayat 1 juga dijelaskan bahwa pembebasan bea masuk diajukan oleh badan atau Lembaga itu sendiri.
Selain itu hakikat dalam pembebasan bea masuk tidak serta merta tidak diwajibkan membayar tetapi tetap harus membayar namun diberikan keringanan berupa tarif bea masuk sampai dengan nol rupiah dan tetap harus melaksanakan sesuai prosedur dengan memperlangkapi dokumen barang impor serta penetapan harga barang impor.
ADVERTISEMENT
Dalam hal lembaga tersebut diwajibkan membayar bea masuk dan pajak terhutang dikarenakan lembaga tersebut tidak mengajukan pembebasan bea masuk dan tidak melengkapi dokumen barang impor dan terlambat dalam meberikan keterangan terkait harga barang impor tersebut.
Klarifikasi Bea Cukai
Senin (29/4/2024) , imbas dari adanya aduan di media sosial yang viral sehingga banyak menyerang institusi Bea Cukai, dalam konferensi persnya Bea Cukai akhirnya membebaskan barang tersbut dan kini sudah diterima oleh pihak SLB.
Pihak SLB juga meminta maaf atas ketidaktahuan terakit procedural terkait impor barang, sementara itu pihak DJBC menjelaskan bahwa kasus ini terjadi karena pihak penerima belum begitu tahu terkait prosedur impor barang dan mengurus perizinan untuk pembebasan bea masuk.
ADVERTISEMENT