Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
111 Warga Binaan di DIY Terima Remisi Khusus Natal, 6 Langsung Bebas
25 Desember 2024 20:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum DIY Muhammad Ali Syeh Banna mengatakan enam orang di antaranya langsung bebas.
Adapun rincian 111 WBP yang memperoleh remisi itu antara lain 29 orang merupakan narapidana tindak pidana khusus, yang terdiri atas kasus narkotika 23 orang, kasus korupsi lima orang, dan perdagangan manusia satu orang.
Pemberian remisi, kata Ali, menjadi bagian dari pembinaan WBP yang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dan rumah tahanan (rutan).
"Selamat merayakan Hari Raya Natal, selamat berkumpul dengan keluarga, momen ini merupakan apresiasi kepada WBP karena telah mengikuti pembinaan dengan baik," kata Ali, Rabu (25/12/2024).
Ali menjelaskan remisi itu diberikan kepada WBP yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
ADVERTISEMENT
Pasca mendapatkan remisi, dia meminta agar WBP dapat lebih rajin dalam mengikuti pembinaan, serta mampu memperbaiki diri sehingga tidak mengulangi tindak pidananya kembali.
"Kami tetap berpesan kepada WBP, dan selalu mengingatkan agar mengikuti pembinaan dan terus berkelakuan baik, agar pada tahun berikutnya kembali meraih remisi," pungkasnya.
(M Wulan)