Konten Media Partner

2 Bidan Penjual Bayi di Jogja Sudah Buka Praktik Persalinan Sejak 2010

13 Desember 2024 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku perdagangan bayi di Jogja ditangkap. Foto: Polda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku perdagangan bayi di Jogja ditangkap. Foto: Polda DIY
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda DIY mengamankan 2 tersangka yang berprofesi sebagai bidan dalam kasus perdagangan bayi di Sebuah Rumah Bersalin SB di Demak Ijo, Tegalrejo, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rabu (4/12/1)
ADVERTISEMENT
Dalam ungkap kasus tersebut, Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi menerangkan bahwa keduanya berinisial DM (77) dan JE (44) diciduk polisi pada tanggal 4 Desember lalu di sebuah rumah bersalin di Kota Jogja.
Adapun modus yang dilakukan keduanya adalah untuk adopsi anak dengan meminta biaya yang ditentukan. Pelaku terindikasi mematok hargar kepada calon pengadopsi anak dengan harga Rp55 juta dan dilakukan pembayaran awal sebesar Rp2 juta. Nominal tersebut didapatkan dari rekening tersangka.
“Kami menemukan seorang bayi perempuan dengan panjang 52 cm dengan berat 3,7 kg dengan usia berkisar 1 setengah bulan dalam kondisi baik yang kemudian langsung kami amankan beserta tersangka,” katanya saat jumpa pers di Lobby Mapolda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (12/12/2024).
ADVERTISEMENT
Ia menyampaikan bahwa praktik adopsi secara ilegal dilakukan oleh keduanya sejak tahun 2010. Sedangkan salah satu pelaku berinisial JE sebelumnya juga sempat berstatus sebagai residivis dan ditahan di Lapas Wirogunan.
“Berdasarkan pemeriksaan penyidik kami, kegiatan keduanya tersangka tersebut telah mendapatkan sebanyak 66 bayi yang terdiri dari 28 bayi perempuan, 36 bayi laki-laki dan 2 diantaranya merupakan bayi tanpa keterangan jenis kelamin,” ujarnya.
Tersangka yang berprofesi sebagai bidan tersebut diketahui menerima bayi dari orangtua yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Selain itu, dari pendalaman yang dilakukan tersangka juga membuka praktik rumah bersalin di beberapa tempat dengan informasi menerima pemeliharaan bayi di beberapa daerah hingga luar Pulau Jawa.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ayat 1 ke 1 e KUHP. (Hadid Husaini)
ADVERTISEMENT