Konten Media Partner

3 Rekomendasi JPW pada Pemda DIY Terkait Perusakan Nisan Salib

7 April 2019 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 Rekomendasi JPW pada Pemda DIY Terkait Perusakan Nisan Salib
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jogja Police Watch (JCW) menyoroti kasus pencabutan dan pembakaran nisan kayu di Pemakaman RS Bethesda, Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, oleh orang yang tidak dikenal pada Sabtu (06/04).
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba mengungkapkan, Yogyakarta dikenal tidak hanya sebagai kota pendidikan, budaya dan pariwisata tetapi juga mendapat gelar 'City of Tolerance'. Namun, kerap terjadi berbagai kasus yang mengarah pada tindakan intoleransi.
Ia menuturkan, dugaan insiden intoleransi terjadi setelah dua hari pasca Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan instruksi tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. Saat itu juga muncul kasus intoleransi dengan ditolaknya seorang pelukis beragama Katolik di Bantul oleh warga setempat.
Menurutnya, dengan adanya kasus pencabutan dan pembakaran nisan kayu di pemakaman RS Bethesda Yogyakarta tersebut, menambah dampak panjang kasus yang mengarah pada diskriminasi dan intoleransi.
Terkait dengan kasus pembakaran dan pencabutan nisan kayu di pemakaman RS Bethesda Yogyakarta tersebut, JCW mengeluarkan 3 rekomendasi untuk pemerintah DIY.
ADVERTISEMENT
Pertama. Mendesak kepada pihak kepolisian Polda DIY dalam hal ini Polres Sleman untuk segera mengusut tuntas kasus pembakaran dan pencabutan nisan yang ada di pemakaman RS Bethesda Yogyakarta tersebut.
"Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan tidak ada kejelasannya seperti kasus pengerusakan sedekah laut beberapa waktu lalu, namun hingga kini kasus tersebut tidak jelas penangannya di Polres Bantul, DIY," ungkapnya.
Kedua. Guna menghindari kasus serupa tidak terulang kembali, maka perlu adanya pemasangan CCTV di sekitar area pemakaman, penambahan jumlah personel penjaga dan juru makam guna meningkatkan keamanan disekitar makam.
Ketiga. Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan HB X dengan Nomor I/INSTR/2019 pada tanggal 4 April 2019 haruslah benar-benar dilakukan oleh semua pihak. Sosialisasi instruksi Gubernur DIY itu segera disosialisasikan hingga tingkat RT/RW, tidak cukup hanya tingkat Pedukuhan apalagi Desa.
ADVERTISEMENT
"Tokoh-tokoh masyarakat juga punya peran sangat penting dalam memberikan edukasi kepada perangkat desa, perangkat pedukuhan dan masyarakat tentang pentingnya toleransi beragama. Agar kasus perlakukan diskriminasi oleh Slamet Jumiarto di Pleret, Bantul, DIY tidak perlu terjadi lagi," pungkasnya. (ken/nny)