Konten Media Partner

Dishub Catat Ada 3 Bus Study Tour di Sleman yang Tak Layak Jalan

14 Juni 2024 11:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana. Foto: M Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana. Foto: M Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Study tour pelajar ke luar kota masih menjadi sorotan setelah terjadi musibah kecelakaan rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jabar, yang menewaskan 11 orang. Bahkan berbagai daerah termasuk di Kabupaten Sleman ikut memperketat aturan terhadap pengadaan study tour tersebut termasuk dari kesiapan kendaraan yang akan membawa rombongan pelajar itu.
ADVERTISEMENT
Hingga Juni 2024 ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman telah memeriksa 291 bus yang diajukan oleh 16 sekolah untuk study tour. Namun dari ratusan bus itu, didapati tiga bus yang tak layak jalan lantaran alami masalah pada rem, sehingga harus diganti.
"Ada tiga kendaraan yang kita tidak berangkatkan. Salah satunya karena ada komponen di pengereman yang bocor dan sebagainya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana, Kamis (13/6/2024).
Arip menjelaskan pemeriksaan armada menjadi salah satu syarat bagi sekolah di Kabupaten Sleman yang akan melaksanakan kegiatan study tour maupun outing class itu. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi selama study tour.
"Tidak ada toleransi karena kalau tidak layak, maka harus diganti dengan armada yang lain," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana menuturkan meski tak melarang kegiatan tersebut, pihaknya menegaskan bahwa kegiatan study tour tak wajib bagi para siswa.
Namun jika ada sekolah yang hendak mengadakan study tour, wajib melapor ke dinas terkait. Ada beberapa hal yang harus dilampirkan sembari mengajukan izin tersebut.
Di antaranya harus melampirkan surat izin dan persetujuan dari orang tua siswa yang anaknya akan berangkat study tour, lalu melampirkan fotocopy STNK kendaraan yang akan digunakan termasuk surat izin mengemudi sopir yang akan membawa para pelajar itu.
"Izin harus diajukan dengan melampirkan proposal," kata Ery.
"Juga melampirkan dokumen bus, bahwa bus itu masih memiliki izin angkutan wisata, dibuktikan dengan kartu pengawasan yang sah," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Usai mengantongi izin, nantinya Dinas Perhubungan terkait akan melakukan pemeriksaan armada yang akan digunakan pada saat akan berangkat.
"Tentunya (kendaraan bus) harus dicek, (apakah) kendaraan itu (sudah) sesuai yang diajukan dan memang masih layak jalan," pungkasnya.
(M Wulan)