Konten Media Partner

DPR Minta Perdirjen Bea Cukai soal Aturan Rokok Murah Ditinjau

10 Juni 2020 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rokok. Foto: Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok. Foto: Kumparan.
ADVERTISEMENT
Belakangan ini terjadi fenomena penjualan rokok dengan harga yang murah. Hal ini pun disayangkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini. Menurut Yahya, hal ini bertentangan dengan program perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
“Karena salah satu sebab anak dan remaja merokok lantaran harga rokok yang murah. Rokok murah membuka peluang anak -anak terpapar bahaya rokok,” kata Yahya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (10/6/2020).
Seperti diketahui, aturan mengenai rokok murah ini tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperbolehkan produsen rokok menjual produknya di bawah 85% dari harga jual eceran, sepanjang dilakukan di kurang dari separuh kantor wilayah pengawasan kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.
Saat ini terdapat sekitar 98 kantor bea cukai yang dihitung sebagai basis pengawasan dan masing-masing kantor dapat membawahi lebih dari satu kabupaten/kota. Artinya, produsen masih dapat menjual rokok murah dengan harga di bawah 85% banderol di lebih dari 49 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Zaini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah menetapkan harga jual rokok tidak boleh kurang dari 85% harga bandrol pada bungkus rokok. Sementara di lapangan masih ditemukan harga dibawah itu.
“Penetapan cukai rokok merupakan instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok. Karena itu, pemerintah selalu menaikkan tarif cukai rokok dari tahun ke tahun. Tapi kalau di lapangan selalu ada pelanggaran–pelanggaran seperti ini dan dibiarkan, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai,” ujar Zaini.
Menurut Zaini, terjadinya penyimpangan lantaran pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, ia meminta Dirjen Bea Cukai bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Saya setuju adanya tindakan tegas dan konsisten terhadap penyimpangan tersebut. Sekali lagi Bea Cukai bertanggung jawab soal ini,” katanya.
ADVERTISEMENT
Zaini menambahkan selain berdimensi ekonomi rokok juga punya dampak sosial. “Oleh karena itu aturan tersebut perlu untuk ditinjau kembali demi menyelamatkan generasi muda Indonesia sehingga menjadi generasi yang cerdas, sehat dan unggul,” tutup Zaini.
Hal senada disuarakan oleh Ketua Yayasan Lentara Anak, Lisda Sundari. Ia meminta agar kebijakan diskon rokok ditinjau ulang karena tergolong produk berbahaya dan perlu pengawasan peredarannya. Lisda menyebutkan, ada dua penyebab tingginya perokok anak yang saling berkaitan erat, yaitu praktik iklan rokok yang sangat leluasa menyasar anak-anak sebagai target pemasaran produknya, dan harga rokok yang relatif terjangkau dimana memudahkan anak-anak membeli rokok.
"Praktik diskon rokok akan memperburuk upaya-upaya pencegahan perokok anak, karena harga rokok akan semakin murah dan anak-anak semakin mudah menjangkaunya," jelas Lisda.
ADVERTISEMENT