Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ini Motif Pelaku Pembacokan di Gamping, Akibatkan 2 Orang Gagal Tes CPNS
31 Oktober 2024 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sejumlah pelaku penganiayaan dan pembacokan di wilayah Gamping diamankan kepolisian. Peristiwa itu sempat menyebabkan pengendara sepeda motor hampir meregang nyawa karena menjadi korban saat hendak mengikuti tes CPNS.
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut pada mulanya berawal dari perkara utang dari korban bernama Irfan sebesar Rp200 ribu dengan tersangka berinisial JT. Korban diduga dikeroyok pada Selasa (22/10/2024) bersama dengan rekannya berinisial LY, UW, dan KI dirumah JT karena selalu berbelit ketika pelaku hendak menagih hutangnya.
“Sempat dilakukan perdamaian, karena korban berada di bawah tekanan karena ada teman JT akhirnya mau berdamai,” kata Polsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahardian saat jumpa pers pada Rabu (30/10/2024).
Irvan selaku korban yang tidak terima, berencana untuk melakukan aksi balasan kepada kelompok JT yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Hal tersebut akhir berlanjut pada Jumat (25/10/2024) dengan pelaku JT bersama dengan rekanya melakukan sweeping dan melihat 2 orang yang tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Wates pada dini hari.
ADVERTISEMENT
Diketahui, 2 korban berinisial MP dan BS yang mengalami pembacokan tersebut bukan merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah dan Bogor, Jawa Barat. Keduanya sebelumnya diketahui ke Jogja hendak mengikuti tes CPNS .
“2 orang korban ini lewat Jalan Wates dan mengira korban adalah mata-mata dari Irfan (korban pemukulan) maka kemudian dipepet dan dilakukan pembacokan di Pasar Balecatur,” katanya.
Sebelum melakukan aksinya, diketahui para pelaku dalam keadaan mabuk.
Ia menyampaikan sebelumnya korban sempat berusaha lari dari kejaran JT dan kawan-kawan dengan mencari tempat ramai hingga menabrak buk (jembatan). Korban disebutnya tetao dikejar hingga sembunyi di sebuah warung sate.
“Pelaku juga mengejar, awalnya mengayunkan celurit dari TKP juga korban sempat dilakukan pembacokan dengan bendo, akibatnya korban BS mengalami luka bacok berupa robek di bagian tengkuk sepanjang 10 cm dan punggung 3 cm serta mengalami siku sobek sepanjang 3 cm. Separuh badan kiri korban lumpuh tidak bisa memberikan respon,”katanya.
ADVERTISEMENT
“Untuk korban mengalami pembacokan di lengan kiri 15 cm, paha kanan 15 cm, punggung luka akibat bacokan,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 351 KUHP jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
Sandro menyampaikan hingga saat ini baru menjerat pelaku LY, SA, JT dan UW. Ia menyebut beberapa tersangka lainya yang diduga terlibat antara lain GL, AT, RG, dan KI masih dalam pengejaran kepolisian. (Hadid Husaini)