Konten Media Partner

Jogja Terapkan PPKM Level 4, DPRD DIY: Warning Disiplin Prokes

8 Maret 2022 20:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kawasan Tugu Jogja. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kawasan Tugu Jogja. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
5 kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan PPKM Level 4 per 8 Maret 2022. Sebelumnya DIY menerapkan PPKM Level 3.
ADVERTISEMENT
Hal ini terjadi usai adanya peningkatan penambahan kasus COVID-19 harian di DIY. Sejumlah pihak menyoroti peningkatan level PPKM di DIY ini.
"PPKM naik level 4 ini mestinya menjadi warning bagi kita semua untuk disiplin protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan yang ada," ujar Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/3/2022).
Ia mengungkapkan bahwa angka kematian COVID-19 di Yogyakarta juga termasuk tinggi belakangan ini. Sehingga, diterapkannya PPKM Level 4 di Yogyakarta harus menjadi perhatian semua pihak.
Ia mengimbau semua pihak untuk mengikuti ketentuan dalam PPKM Level 4 itu. Mulai dari sekolah menerapkan PJJ, pengurangan kapasitas di kantor, dan lain sebagainya.
"Dari sisi penegakan dan landasan hukum penanganan COVID-19 bulan lalu kami sudah menetapkan Perda Penanggulangan COVID-19 yang bisa digunakan untuk pijakan berbagai aktivitas pencegahan, penanggulangan, penanganan, dan bahkan penegakan prokes," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menilai jika penanganan kasus COVID-19 kali ini lebih baik dari pada gelombang sebelumnya. Hal ini baik dari sisi pemerintah, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat umum.
"Yang kurang adalah penegakan dan kesadaran protokol kesehatan, dimana masih banyak kerumunan dan abai terhadap masker. Hal ini yang harus segera diperbaiki bersama," tuturnya.