Konten Media Partner

Kasus Pemaksaan Jilbab, ABKIN Minta Guru BK Tetap Beri Layanan yang Profesional

12 Agustus 2022 11:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jilbab. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jilbab. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) mengapresiasi kajian dan langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Dikpora DIY dalam upaya menyelesaikan persoalan penyelenggaraan pendidikan yang terjadi di SMAN 1 Banguntapan Bantul.
ADVERTISEMENT
Di samping upaya memediasi dengan mempertemukan kepala sekolah, guru bimbingan dan konseling, dan orangtua siswa serta telah berproses ke BKD untuk ditindaklanjuti.
Ketua Umum ABKIN, Muh Farozin menjelaskan pembinaan yang diberikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan atas munculnya sebuah permasalahan hendaknya tidak mengutamakan hukuman atas nama pelanggaran disiplin, tetapi dijadikan sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di Yogyakarta.
"Itu sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi UUD RI 1945," ujar dia, Jumat (12/8/2022).
Oleh karena ABKIN mendorong guru bimbingan dan konseling untuk tetap melaksanakan layanan bimbingan dan konseling secara profesional dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan yang terjadi dalam melaksanakan tugas.
ABKIN mengaku siap untuk memberikan pembinaan yang berkelanjutan dan mengharapkan dukungan pemerintah untuk bermitra dalam melakukan pembinaan guru bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, layanan bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan pada satuan pendidikan bertujuan memfasilitasi pencapaian tugas-tugas perkembangan dalam ranah perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karier para peserta didik Layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan.
"Bimbingan konseling diselenggarakan dengan prinsip kolaboratif dan konsultatif," terangnya
Kolaboratif yakni bekerjasama secara sinergis dengan elemen pendidik lainnya pada satuan pendidikan. Dan konsultatif yaitu pendampingan/layanan yang diberikan kepada peserta didik dengan tetap menjalin komunikasi dan konsultasi dengan orang tua/wali peserta didik, serta pihak lain.
Pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh guru BK di SMAN 1 Banguntapan Yogyakarta hendaknya dilihat secara keseluruhan rentang pendampingan yang dilakukan sekolah sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 28 Juli 2022, dan latar belakang kehidupan peserta didik secara mendalam untuk menghindari ketergesagesaan dalam menarik kesimpulan.
ADVERTISEMENT
Upaya wali kelas berkolaborasi dengan guru bimbingan dan konseling untuk memberikan pendampingan bagi peserta didik yang membutuhkan layanan adalah upaya yang dapat dibenarkan dalam bimbingan dan konseling sebagai layanan responsif.
"Situasi ini merupakan sesuatu yang wajar dan tepat secara profesional karena sebagai upaya memahami kemungkinan salah sesuai dalam proses perkembangan psikologis peserta didik," ujar dia.
Oleh karenanya, peristiwa yang terjadi dalam ruang kerja bimbingan dan konseling hendaknya dilihat secara normatif sebagai ekspresi spontan edukatif dari guru bimbingan dan konseling sebagai pendidik dan bukan paksaan bagi peserta didik.
Namun demikian, ABKIN memandang bahwa semestinya guru bimbingan dan konseling melakukan eksplorasi masalah untuk mendalami lebih lanjut latar belakang dan situasi sosial-psikologis yang dialami oleh peserta didik.
ADVERTISEMENT
Langkah koordinasi dan komunikasi yang dilakukan guru bimbingan dan konseling dengan kedua orangtua, baik ayah maupun ibu secara luring, dengan segala dinamika yang ada, merupakan situasi layanan yang tepat dan merupakan unjuk kerja profesional yang semestinya terjadi dalam layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
"Kesimpulan yang berkembang bahwa peserta didik dikatakan mengalami depresi adalah kesimpulan yang masih memerlukan validasi dan rekomendasi dari pihak yang memiliki otoritas keilmuan dan kepakaran di bidangnya," tambahnya.
Oleh karenanya ABKIN mendorong pemerintah selaku penyelenggara pendidikan untuk memberikan pembinaan profesional dan perlindungan bagi guru pada satuan pendidikan serta menjamin terwujudnya pelaksanaan pendidikan yang nyaman dan kondusif.
Pihaknya meminta upaya penyelesaian setiap permasalahan yang muncul dalam penyelengaraan pendidikan hendaknya mengutamakan prinsip-prinsip humanis, dialogis, dan pertimbangan secara proporsional dari peran pihak-pihak yang terkait dengan munculnya permasalahan.
ADVERTISEMENT