Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengungkapkan jika belum ada aturan khusus terkait dengan penggunaan cadar di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebab menurutnya hal tersebut adalah wewenang dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Menurut Sultan, aturan tata cara berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan wewenang pemerintah pusat bukan dari pemerintah daerah.
"Oleh karenanya kita tidak bisa mengatur cara berbusana ASN yang bertugas di Pemda DIY," tutur Sultan di Kompleks Kepatihan, Senin (4/11/2019).
Terkait dengan kebijakan larangan menggunakan cadar bagi ASN Sultan menandaskan pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Kendati demikian, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan mengenai ada tidaknya ASN di lingkungan Pemda DIY yang menggunakan cadar.
"Onone gur cadar nek eneng bleduk (adanya cuma cadar kalau ada debu),"ujarnya. (erl)