Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
MA Bantah Tudingan IPW soal Pemotongan Honor Hakim Rp 97 M
18 September 2024 12:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dugaan korupsi itu diungkap oleh IPW beberapa waktu lalu dan membuat geger publik. Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto menegaskan tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung seperti yang ramai diberitakan.
Ia juga mengungkap fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis, dan administrasi yudisial.
"Tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung," ujar Juru bicara MA, Suharto kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa, 17 September 2024.
Suharto menuturkan pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya itu juga dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan. Seluruh hakim agung telah membuat surat pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya atas honorarium penanganan perkara dan surat kuasa pendebetan.
ADVERTISEMENT
Untuk memudahkan proses penyerahan sebagian hak hakim agung atas honorarium penanganan perkara tersebut, para hakim agung membuat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia untuk melakukan pendebetan dana dari rekening penerimaan HPP masing-masing hakim agung.
"Seluruh hakim agung telah membuat surat pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya atas honorarium penanganan perkara dan surat kuasa pendebetan. Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan," tegasnya.
MA Jelaskan Rincian Tudingan Korupsi Sebesar Rp 97 M
Terkait tudingan IPW terhadap dugaan korupsi Rp97 miliar yang digunakan oleh pimpinan MA untuk kepentingan pribadi, Suharto menegaskan sudah ada aturan pembagian atau pendistribusian Honorarium Penanganan Perkara (HPP).
Hal itu didasarkan daftar alokasi HPP yang dimuat dalam Memorandum Nomor 2606/PAN/HK.00/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022 dan Nota Dinas Nomor 1808/PAN/HK.00/9/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Perubahan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam memorandum dan nota dinas yang bersifat internal, Panitera Mahkamah Agung menyampaikan informasi kepada para hakim agung, panitera muda dan panitera pengganti perihal adanya perubahan besaran HPP yaitu Ketua Majelis (26%), Anggota Majelis 1 (17%), Anggota Majelis 2 (17%), Panitera Pengganti (7,5%), Panitera Muda Kamar (1%), operator (3,55%) dan staf majelis (2%).
Berdasarkan penjumlahan besaran alokasi penerima HPP yang termuat dalam memorandum tersebut sebesar 74,05%, namun IPW menyimpulkan bahwa dana honorarium penanganan perkara yang didistribusikan hanya 74,05%, sedangkan sisanya, sebesar 25,95%, dipergunakan untuk kepentingan pribadi pimpinan.
Dengan tegas MA membantah IPW terkait dugaan korupsi yang menyeret pimpinan MA itu.
"Mahkamah Agung menegaskan bahwa pernyataan IPW tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang mencapai Rp 97.020.757.125 adalah tidak benar karena didasarkan pada pengolahan data dan informasi yang keliru," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Suharto mengklaim uang honorarium penanganan perkara dibagikan secara habis atau 100 persen kepada penerima alokasi sesuai besaran yang ditetapkan dengan Keputusan Panitera MA Nomor 2349/PAN/HK.00/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang merupakan penyempurnaan dari SK Panitera MA sebelumnya.
Dia memastikan HPP itu dialokasikan kepada 43 kelompok penerima yang dikategorikan sebagai majelis hakim (60%), supervisor (7%), pendukung teknis yudisial (29%) dan pendukung administrasi yudisial (4%).
"Dalam hal terdapat pejabat penerima yang tidak terisi baik karena pensiun maupun keadaan lain maka dilakukan redistribusi kepada seluruh penerima," pungkasnya.
(M Wulan)