Konten Media Partner

Mahfud MD soal Presiden Bisa Tambah Kursi Pasca RUU Kementerian Disahkan

27 September 2024 11:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta. (Foto : M Wulan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta. (Foto : M Wulan)
ADVERTISEMENT
Presiden Terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto memiliki peluang menambah kursi pemerintahan yang akan dibentuk di kabinet kepemimpinannya pada Oktober 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal ini diketahui, pasalnya DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Kementerian Negara menjadi UU. Salah satu poin penting yang terdapat dalam RUU Kementerian Negara ini mengatur presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Padahal sebelumnya, dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 institusi.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menjadi salah satu yang menanggapi hal tersebut. Dia menyebut sejak dulu Presiden memang memiliki hak dan boleh mengangkat Menteri yang akan bergabung di kabinet sesuai kebutuhannya.
"(RUU Kementerian disahkan oleh DPR RI) ya ndak apa-apa. Sejak dulu juga Presiden itu boleh mengangkat menteri berdasarkan kebutuhan," kata Mahfud MD di Yogyakarta, Kamis (26/9/2024).
ADVERTISEMENT
Dia tak menepis bahwa dulunya UU Kementerian itu memiliki fungsi untuk membatasi jumlah menteri yang diangkat. Namun, jika hal itu dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, maka bisa diubah dan menyesuaikan yang dibutuhkan.
"Dulu kan Undang-Undang kementerian itu untuk membatasi agar tidak eksesif. Ya kalau sekarang dianggap itu tidak tepat ya diundangkan yang baru kan boleh saja," ujarnya.
Kendati demikian, Mahfud MD memberikan pesan atas adanya perubahan ini. Kata dia, yang terpenting semua perubahan yang hendak atau akan dilakukan berlangsung demokratis, jujur dan terbuka.
"Dalam bernegara itu begitu, yang perlu diubah undang-undang ya ubah undang-undang yang penting semuanya demokratis, jujur, terbuka," imbuhnya.
(M Wulan)