Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Pemkot Jogja Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak untuk Cegah Kasus Antraks
16 Maret 2024 8:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Yogyakarta terus memastikan agar tak ada kasus antraks yang terjadi di Kota Yogyakarta usai menyusul munculnya kasus antraks di Gunungkidul dan Sleman belakangan ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu upaya yang dilakukan yakni melakukan pengawalan ketat terhadap sejumlah aktivitas lalu lintas hewan ternak maupun daging yang masuk Kota Jogja. Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Sri Panggarti tak menepis di bulan Ramadhan ini lalu lintas daging dan ternak itu akan meningkat.
Oleh karena itu, pengawasan ternak dari luar daerah itu wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Kalau hewan (dari luar daerah DIY) sudah datang akan kami cek. Dari aplikasi itu kondisi kesehatan hewan bagaimana bisa diketahui," kata Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, Jumat (15/3/2024).
Para peternak juga diminta lebih berhati-hati saat memasukkan ternak baru dengan menghindari mendatangkan ternak yang berasal daerah dengan kasus antraks.
ADVERTISEMENT
Apabila ditemukan hewan ternak yang mengalami sakit dan mengarah antraks atau mati, dirinya juga meminta seluruh peternak untuk segera melapor ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.
"Kami sarankan jangan dicampur dulu (hewan ternaknya). Pastinya harus bawa surat keterangan sehat dari daerah asal supaya nanti bisa dipantau. Dan Alhamdulillah bapak-bapak peternak ini komunikasinya dengan petugas baik. Kalau ada hewan masuk, minta diperiksa ke kami juga untuk memastikan kesehatan hewannya," jelas dia.
Selain itu, pihaknya juga lakukan kewaspadaan akan persebaran penyakit antraks dengan mengedukasi peternak, serta di rumah pemotongan hewan (RPH).
Setiap sapi yang disembelih di RPH Yogyakarta harus melalui pemeriksaan dan dipastikan mengantongi surat keterangan sehat dari daerah asal.
"Nanti sebelum dipotong akan diperiksa dan setelahnya juga diperiksa," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, kata dia, dengan adanya peraturan daerah (perda) terkait dengan pemotongan hewan dan penanganan daging, di mana semua hewan harus dipotong di RPH cukup membantu mencegah penularan antraks di Kota Yogyakarta.
Pihaknya pun menitipkan pesan kepada masyarakat agar lebih pandai dalam mengenali daging yang segar dan sehat. Adapun daging yang segar itu akan terlihat lebih kenyal, berwarna merah cerah, dan beraroma hewan itu sendiri.
Ia juga menyarankan konsumen tidak perlu khawatir untuk membeli daging selama kondisinya masih baik dan segar, khususnya dengan harga yang tidak terlalu anjlok.
"Kalau dapat daging tidak seperti itu (ciri-cirinya), apalagi dengan harga yang murah ya sebaiknya kita patut curiga. Dan membeli di kios-kios yang menjual daging yang dipotong di RPH," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
(M Wulan)