Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polres Bantul akan Tindak Tegas Knalpot Blombongan saat Kampanye Terbuka
2 November 2024 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Bantul akan menindak tegas pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau blombongan saat masa kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
ADVERTISEMENT
"Saat kampanye terbuka, kami harap tidak ada yang gunakan knalpot brong, kalau sampai ada langsung kita tidak ditempat dengan penyitaan kendaraan dan diamankan," tutur Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Sabtu (2/11/2024).
Hal tersebut menurutnya sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Lali Lintas maupun Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).
Guna mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan melakukan berbagai upaya penindakan untuk membuat jera para pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan.
Ia menyampaikan akan ada penjagaan petugas kepolisian di setiap persimpangan di setiap lokasi kampanye para pasangan calon (Paslon) kepala daerah.
"Tentu kami akan melakukan mitigasi untuk jalan-jalan yang akan dilalui oleh simpatisan maupun masyarakat yang akan datang ke kampanye akbar," ungkap Jeffry.
ADVERTISEMENT
Selain menindak pengguna pemakai knalpot blombongan, pihaknya juga meminta agar kelompok masyarakat yang mendukung pasangan calon bisa mentaati peraturan kampanye dengan tidak melakukannya diluar jadwal.
“Para pendukung juga bisa mematuhi rute yang sudah disepakati agar petugas lebih mudah dalam mengatur kondisi lalu lintas,” katanya.
Ia meminta kepada tim kampanye agar menginstruksikan kepada para pendukung agar tertib aturan.
Menjelang pelaksanaan Pilkada mendatang, pihaknya semaksimal mungkin untuk menjaga kondusifitas di masyarakat agar bisa berjalan dengan lancar.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
(Hadid Husaini).