Konten Media Partner

Tok! UMP DIY Tahun 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,2 Juta

12 Desember 2024 11:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penetapan UMP DIY tahun 2025. (Foto : M Wulan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penetapan UMP DIY tahun 2025. (Foto : M Wulan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah DIY resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp2.264.080.
ADVERTISEMENT
Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (11/12/2024).
Beny menuturkan bahwa penghitungan UMP DIY tahun depan mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Aturan tersebut kemudian menjadi bagian pembahasan penetapan UMP 2025 bersama unsur dalam Dewan Pengupahan, seperti unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah melalui kajian yang dilakukan oleh unsur akademisi Dewan Pengupahan.
"Besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2025 (DIY) ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp138.183,34 [dari UMP 2024]" ujar Sekda DIY, Beny Suharsono, Rabu (11/12/2024).
Keputusan ini juga telah dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 477/Kep/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 478/Kep/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral.
ADVERTISEMENT
UMS tersebut ditetapkan pada sektor tertentu dan memiliki karakteristik serta risiko kerja berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi diperlukan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Rincian Kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS)
Adapun kriteria upah minimum sektoral di antaranya sektor penyediaan akomodasi, penyediaan makan dan minum seperti perhotelan dan restoran. Lalu disusul sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, dan sektor konstruksi.
Disebutkannya, rincian UMP sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum ditetapkan sebesar Rp2.311.913,65. Angka itu secara persentase lebih tinggi dari UMP, yakni 8,75 persen.
"Jadi naiknya sekitar 2 koma sekian persen dari 6,5 persen, kemudian besaran terendah pada sektor konstruksi. Yaitu sebesar Rp2.285.339.093, atau sama dengan 7,50 persen," terangnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian sektor aktivitas keuangan dan asuransi persentase kenaikannya menyentuh 8,35 persen atau sebesar Rp 2.303.410,06. Lalu sektor informasi dan komunikasi mengalami kenaikan sebesar 7,80 persen atau menjadi Rp 2.291.717,62.
Dengan adanya peningkatan UMP 2025 ini, Beny berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh di Yogyakarta, juga menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Dalam waktu dekat juga akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Penetapan ini bakal didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY. Sementara Analisis KHL yang dilakukan dengan menggunakan data KHL dari masing-masing Kabupaten/Kota di DIY.
"Penetapan UMK diharapkan dapat diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Joko Susanto selaku anggota Dewan Pengupahan dan unsur akademisi, menegaskan dalam penetapan UMP dan UMPS DIY tahun 2025, pihaknya telah memperhatikan amar putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023.
Termasuk mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh sekaligus prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan buruh yang melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DIY.
“Intinya kisaran UMP yang ditetapkan hari ini sudah relevan dan proporsional dengan KHL dan disesuaikan dengan keputusan MK,” tandasnya.
(M Wulan)