Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
10 Orang Jadi Tersangka Pencurian Cengkeh Milik Pabrik Rokok di Malang
1 Agustus 2022 15:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MALANG - Polisi mengamankan enam tersangka tambahan terkait kasus pencurian ratusan kilogram cengkeh di pabrik rokok PT Anak Sakti yang berlokasi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (29/7/2022) lalu.
ADVERTISEMENT
Keenam tersangka ini berinisial CA (22), WA (20), MNH (20), RS (52), SA (28), dan ES (45). Semuanya merupakan karyawan dan satpam dari PT Anak Sakti.
"Unit Reskrim Polsek Pakisaji telah melakukan penangkapan terhadap enam terduga pelaku tambahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Mereka melakukan pencurian cengkeh," ungkap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, pada Minggu (31/7/2022) malam.
Sebelumnya, dilaporkan tiga orang terduga pelaku pencurian ratusan kilogram cengkeh milik PT Anak Sakti ditangkap polisi. Satu orang terduga penadah juga berhasil diamankan pada Rabu (20/7/2022).
"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian cengkeh sebelumnya yang dilakukan tiga oknum karyawan pabrik dan satu orang penadah," imbuh Taufik.
Dengan demikian, terdapat 10 orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian ini.
ADVERTISEMENT
Aksi mereka ketahuan setelah salah seorang saksi mengecek rekaman CCTV. Sebelumnya, ia curiga karena jumlah persediaan cengkeh di gudang berkurang.
Modus yang dilakukan adalah membungkus cengkeh dengan plastik hitam dan memasukkannya ke dalam tong sampah. Cengkeh kemudian dipindah ke dalam jok sepeda motor.
Saat melewati pos satpam, mereka memberikan uang pada satpam yang berjaga agar tidak melakukan pemeriksaan. Barang curian kemudian dibawa ke kediaman SY, terduga penadah yang sudah ditahan sebelumnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam pasal pencurian dengan pemberatan (curat) yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.