Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
9 Baliho Habib Rizieq Shihab di Kabupaten Malang Dicopot
24 November 2020 11:05 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Penurunan berbagai baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) di Jakarta dan berbagai daerah, juga terjadi di Kabupaten Malang. Jajaran Kodim 0818 Malang-Batu bersama Polres Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang, bersama-sama melakukan penurunan baliho-baliho bergambar HRS di berbagai wilayah di Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
Dalam penertiban tersebut, total ada 9 baliho bergambar HRS yang ditertibkan. Sebanyak 4 baliho yang ditertibkan terpasang di Kecamatan Gondanglegi dan 5 lainnya di Kecamatan Bantur.
Baliho-baliho tersebut rata-rata berukuran lebih dari 2x1 meter dan bertuliskan: Selamat Datang Imam Besar Al Habib Rizieq Shihab. Dengan mengatasnamakan DPW FPI Kabupaten Malang.
"Kami (Kodim 0818 dan Polres Malang) hanya memantau dan membantu penurunan (baliho) yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang," terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat memantau di lapangan, pada Senin malam (23/11/2020).
Penurunan baliho yang juga dipantau oleh Dandim 0818, Letkol Inf Yusub Dody Sandra ini, dilakukan karena baliho-baliho ini melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Baliho itu pemasangannya harus berdasarkan ijin sekaligus dengan jangka waktu terbatas," tegas Hendri.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan dari Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat ini, baliho-baliho bergambar HRS ini dipasang tanpa ijin alias ilegal. "Benar, baliho-baliho ini dipasang tanpa ijin," tegasnya.
Terakhir, Hendri mengatakan, kegiatan hari ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat agar mematuhi peraturan Kamtibmas. "Bahwa ini saya harap menjadi pelajaran pada masyarakat dalam memasang baliho harus mematuhi peraturan-peraturan yang harus ditegakkan," pungkasnya.