Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ada Spanduk 'Papua Merdeka' Aksi International Women's Day di Malang Ricuh
8 Maret 2021 13:50 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Aksi demonstrasi memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Womens Day di Malang berujung ricuh. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (GEMPUR) turun jalan.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun, massa aksi sebenarnya diberi waktu untuk tetap menyampaikan aspirasi soal keperempuanan. Namun, massa tak hanya membentangkan spanduk soal gerakan perempuan, tapi juga terbentang spanduk terkait gerakan Papua Merdeka.
Hal ini yang membuat polisi mengimbau agar massa membubarkan diri. Mereka diminta untuk naik truk Dalmas yang disediakan polisi. Namun sebagian massa menolak hingga sempat terjadi kericuhan. Bahkan, saat di dalam truk, didapati ada oknum demonstran yang memecahkan kaca truk Dalmas.
Dalam aksi itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, bersama Dandim 0833/Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadona, memimpin langsung pengamanan di lapangan. ''Kami sudah berikan waktu orasi. Sudah cukup, saya minta bubar untuk naik ke truk. Saya juga minta baik-baik tanpa paksaan,'' ungkap Leo, saat itu.
ADVERTISEMENT
Usai kondusif, Leo menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya dalam pengamanan ini sudah sesuai protap. Namun dalam faktanya, Leo mengklaim bahwa aksi ini hanya tipu-tipu karena ada dijumpai bentangan spanduk 'Menolak Otsus', bukan tentang gerakan perempuan.
Saat diimbau membubarkan diri, tambah Leo, massa aksi membelot dan tidak kooperatif. Mulai menolak naik truk hingga tetap bandel untuk beraksi. Hingga kemudian kericuhan pun tak dapat terhindarkan.
''Sudah jelas ini agenda hari perempuan ini hanya akal-akalan, hanya tipu-tipu. Aslinya ya gerakan Papua Merdeka itu. Mereka terus melakukan aksi provokasi bahkan melakukan kekerasan,'' ucapnya, usai pembubaran massa aksi.
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah mengamankan pelaku pemecahan kaca truk Dalmas untuk diproses hukum sesuai pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan Barang dengan ancaman penjara bisa di atas 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Mantan Waka Polrestabes Surabaya ini menambahkan, dirinya tidak akan lagi mengizinkan aksi unjuk rasa. Mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir. ''Kami fokus untuk menyelamatkan rakyat karena keselamatan rakyat adalah hukum yang utama,'' pungkasnya.