Konten Media Partner

Aparat Gabungan Copot Spanduk Habib Rizieq Shihab di Kota Malang

24 November 2020 11:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aparat mencopot spanduk bergambar HRS tak berijin di Jalan Syarif Al-Qodri, kawasan Embong Arab, pada Senin (23/11/2020). Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Aparat mencopot spanduk bergambar HRS tak berijin di Jalan Syarif Al-Qodri, kawasan Embong Arab, pada Senin (23/11/2020). Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Aparat gabungan dari Satpol PP, Polresta Malang Kota, Kodim 0833, dan Brimob Kota Malang, menurunkan spanduk dengan gambar foto tokoh ulama dari Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab, pada Senin (23/11/2020).
ADVERTISEMENT
Dari 5 titik, 2 spanduk terpaksa diturunkan lantaran tak berizin. Yakni di Jalan Husni Tamrin dan Jalan Syarif Al Qodri atau kawasan yang populer disebut Embong Arab.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi, mengatakan penurunan ini dilakukan lantaran reklame atau spanduk yang dipasang ini tak berizin. Awalnya, pihaknya menerima informasi spanduk ini diketahui terpasang di 5 titik.
Aparat mencopot spanduk bergambar HRS tak berijin di Jalan Syarif Al-Qodri, kawasan Embong Arab, pada Senin (23/11/2020). Foto: Ulul Azmy
"Namun, saat patroli pengamanan tadi, hanya kami temukan yang masih terpasang hanya di 2 titik, yang lain sudah tidak ada,'' paparnya, pada Senin (23/11/2020).
Priyadi menegaskan, pencopotan spanduk ini murni lantaran spanduk tak berizin. Tidak ada, kata dia, sangkut paut dengan ketokohan tokoh Aksi 212 pada 2016 ini.
"Tidak ada alasan khusus, karena memang tidak ada izinnya. Kebetulan reklame tak berijin hanya ada dua spanduk itu," jelasnya.
Aparat mencopot spanduk bergambar HRS tak berijin di Jalan Syarif Al-Qodri, kawasan Embong Arab, pada Senin (23/11/2020). Foto: Ulul Azmy
Dalam penertiban ini, kata dia, juga tidak ada kendala sama sekali. Nantinya, jika memang ada yang merasa memiliki, diharap datang langsung ke Kantor Satpol PP Kota Malang.
ADVERTISEMENT
"Silahkan datang untuk mengambil spanduk ini. Dengan catatan baliho tidak boleh dipasang lagi karena memang tidak ada ijinnya," pungkasnya.
Terpisah, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, memberi tanggapan soal pencopotan spanduk ini. Dia enggan berkomentar banyak mengingat itu tugas pokok dari Satpol PP jika memang diketahui tak berizin.
"Kalau soal mencopot poster dan baliho, itu merupakan tugas pokok dari Satpol PP. Bukan tugas pokok dari TNI Polri. Kami, dari TNI-Polri, tugasnya hanya mendampingi. Hanya sebatas menjaga situasi keamanan saja," jelasnya.
Perlu diketahui, keberadaan spanduk ini mengundang reaksi penolakan dari sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Ormas Malang Bersatu. Mereka menuntut agar jajaran Forkopimda Kota Malang melakukan antisipasi agar tidak ada lagi isu pemecah belah persatuan bangsa di Kota Malang.
ADVERTISEMENT