Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
MALANG - Ketua Departemen Legalisir Tim Kerja Malang Jejeg, Dr Susianto, menilai aksi vandalisme perusakan banner Pasangan Calon (Paslon) Bupati merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan Pasal 280 (1) huruf G Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, dikatakan jika pelaksana pemilu dan tim kampanye dilarang merusak Alat Peraga Kampanye (APK) termasuk di dalamnya adalah banner.
"Jelas sesuai dengan aturan perundangan ini adalah tindak pidana pemilu dan ada sanksi disana," kata Dr Susianto, pada Rabu (4/11/2020).
Dikatakan dalam UU No 7 Tahun 2017, sanksi pidana akibat tindak perusakan APK ini adalah penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Bukan itu saja, dalam UU Pilkada, lanjut Susianto, aksi perusakan APK juga diatur. "Sanksi dalam UU Pilkada adalah penjara 1 bulan bagi perusak APK," tandasnya.
Berdasarkan hasil laporan tim di lapangan, Departemen Legal Tim Kerja Malang Jejeg sudah melakukan pendataan sementara. Beberapa banner rusak antara lain di Desa Kalisongo, Desa Sumber Sekar, Desa Dengkol, Desa Kedung Paringan, Desa Banjarejo, Karang Anyar Kampung Ngemplak, dan Poncokusumo.
ADVERTISEMENT
"Langkah hukum yang kita ambil adalah melaporkan kasus ini ke Bawaslu. Karena Bawaslu memiliki tugas menjaga APK Paslon dari aksi vandalisme," imbuhnya.
Susianto juga menyayangkan, penyelenggara Pilkada baik KPU dan Bawaslu yang kurang responsif terkait masalah perusakan banner tersebut.
Tim Kerja Malang Jejeg mengajak seluruh elemen baik penyelenggara maupun tim Paslon lainnya agar menghormati prinsip demokrasi dan berkampanye secara sehat tanpa merusak banner Paslon lainnya.(ads)