Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Belum Ada Rekonsiliasi, Polemik Petani Jeruk di Malang Terus Bergulir
25 Juli 2020 9:21 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Polemik antara petani jeruk dengan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dewarejo, di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, rupanya akan terus bergulir di Polres Malang.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda rekonsiliasi antara kedua belah pihak.
"Sampai saat ini belum ada rekonsiliasi. Untuk pelaporan kami tetap jalani sesuai prosedur," terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, saat ditemui di Mako Polres Malang, pada Jumat (24/7/2020).
Dalam laporan dugaan pencurian buah jeruk oleh petani jeruk di Desa Selorejo, kini masih dalam proses mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berjumlah 10 orang.
"Itukan terkait kepemilikan tanah. Sekarang masih tahap pemanggilan saksi-saksi. Untuk diidentifikasi siapa yang menyewa dan tanah itu milik siapa," terangnya.
Laporan yang masuk sendiri atas nama Edi Sumarno selaku Ketua BUMDes Dewarejo. "Kita tengah lakukan tugas kepolisian sesuai prosedur dan regulasi," jelasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih belum menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. "Keterangan saksi ini akan menjadi fakta yang nantinya menjadi pertimbangan tindak lanjut penanganan perkara," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Nantinya, pakar di bidang pertanahan juga akan dilibatkan untuk menjadi saksi dalam perkara ini.
"Kita juga akan meminta pertimbangan dari ahli dibidangnya untuk mengetahui siapa yang berhak. Tentu akan kita datangkan setelah semua fakta terkumpul. Sehingga bisa dilihat secara holistik," ungkapnya.
Secara singkat, Andaru menganalisa jika permasalahan ini adalah terkait transaksi sewa tanah kas desa. "Tanah tersebut bukan milik perorangan, tapi tanah desa," ucapnya.
Ada banyak unsur pidana juga yang bakal mencuat dalam polemik petani jeruk di Desa Selorejo ini. "Ada unsur-unsur pencurian, perusakan dan pencemaran nama baik," tutupnya.