Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
MALANG - Kejadian menarik terjadi sesaat sebelum Bakal Calon Bupati Malang jalur independen, Heri Cahyono, dinyatakan tidak lulus verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
Saat Heri Cahyono keluar meninggalkan ruang Rapat Pleno Perbaikan Verifikasi Faktual, tiba-tiba Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva, datang dan memeluk Heri Cahyono sambil menangis.
Sontak, kejadian ini menjadi perhatian awal media karena kedua sosok ini sedang saling berseteru.
Berawal dari dugaan George terkait pelanggaran KTP dukungan. Dia menemukan ada 142 KTP milik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pelaksana Pemilu (PPS), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam), dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PPD), yang mendukung Heri Cahyono.
Sedangkan pihak Heri Cahyono menyebut, George da Silva telah melakukan pelanggaran kode etik. Bahkan, George dilaporkan ke Polres Malang.
"Kami dari tim Malang Jejeg sudah secara resmi mengadukan George da Silva. Karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik," ujar Tim Hukum Malang Jejeg, Susianto, di Kantor DPRD Kabupaten Malang, pada Jumat (21/8/2020).
ADVERTISEMENT
"Pada intinya, George da Silva pada kedudukan sebagai Kepala Divisi Penindakan sudah terlalu prematur mengatakan bahwa dukungan sebanyak 16 ribu KTP diduga palsu," sambungnya.
Malang Jejeg selaku organisasi pengusung Heri Cahyono mengatakan, informasi tersebut seharusnya dihembuskan melalui sidang Bawaslu Kabupaten Malang terlebih dahulu.
"Harusnya ini adalah keputusan yang diputuskan Bawaslu melalui sidang Bawaslu, lalu baru diekspos. Tetapi dalam kapasitas ini, menunjukkan bahwa George da Silva melakukan pelanggaran etik," jelasnya.
Menurut Malang Jejeg, George dinilai melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Jadi diatur dalam Pasal 8C Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI No 2 Tahun 2017. Bahwa dalam hal ini, kapasitas George sebagai penyelenggara Pemilu tidak profesional dan juga tidak memiliki integritas," bebernya.
ADVERTISEMENT
Susianto mengatakan, ada juga pelanggaran di Pasal 9A dan B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Artinya, dalam menyelenggarakan prinsip jujur, penyelenggara Pemilu bersikap menyampaikan informasi pada publik drngan benar berdasarkan data dan atau fakta," sebutnya.
"Yang kedua, memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggung jawabkan berupa informasi sementara," tambahnya.
Terakhir, dia menyebutkan, ini adalah warning atau peringatan bagi penyelenggara Pemilu lainnya.
"Ini supaya diperhatikan dan menjadikan momentum bahwa penyelenggara Pemilu yang lain jangan melakukan kesalahan atau pelanggaran kode etik seperti yang sudah dilakukan teman-teman Bawaslu," tukasnya.
Sementara itu, Goerge da Silva yang hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perbaikan Verifikasi Faktual tersebut, tidak mau berkomentar. "No comment," tegasnya singkat.
ADVERTISEMENT