Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Dewan Minta Izin OSS di Kota Malang Penuhi Komitmen Perizinan
28 September 2020 14:13 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG – Perizinan usaha yang dilakukan secara Online Single Submission (OSS) menjadi kendala pemerintah daerah. Sebab, ada aturan dan syarat izin usaha yang perlu dipenuhi sesuai peraturan daerah.
ADVERTISEMENT
Menyiasati itu, DPRD Kota Malang meminta agar perizinan usaha di Kota Malang bisa diakomodir satu pintu lewat dinas.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan Ramadhan, menyatakan OSS yang menjadi domain pemerintah pusat, masih berbenturan dengan sistem otonomi daerah. Maka, perlu terobosan agar izin usaha juga memenuhi syarat yang ada di peraturan daerah.
“Melalui aturan baru, semua perizinan satu sistem di pusat. Tapi sebagaimana otonomi daerah, izin diserahkan ke daerah, disini ada beberapa pertentangan,” kata politikus PDIP tersebut.
Di peraturan daerah Kota Malang, kata Harvad, ada komitmen dan syarat-syarat izin usaha yang harus dipenuhi pihak pemohon.
Misalnya aturan swalayan yang harus jaga jarak dengan pasar tradisional. Ada juga aturan toko minuman beralkohol yang harus jaga jarak dengan rumah ibadah dan lainnya.
ADVERTISEMENT
“Masalahnya OSS ini kan tidak bisa melihat kondisi daerah. Izin yang diajukan lewat OSS bisa saja keluar, padahal pemenuhan komitmen sesuai peraturan daerah tidak terpenuhi,” kata dewan dari dapil Blimbing tersebut.
Ada solusi yang ditawarkannya, yaitu Dinas Perizinan (Disnaker-PMPTSP) mengakomodir pemohon izin usaha. Jadi, permohonan izin OSS bisa melalui Dinas Perizinan. Agar dinas bisa mengecek komitmen dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai peraturan daerah.
“Nah ini Dinas Perizinan bisa fasilitasi pemohon izin, satu pintu. Agar aturan daerah dijalankan, OSS juga terpenuhi. Atau bagi pemohon, bisa lihat dulu syarat-syarat perizinan sesuai aturan daerah, kalau mau izin OSS,” pungkasnya.